Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto
Baca Juga: Restrukturisasi Kredit Perbankan
Sementara PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) belum memiliki data dampak PPKM terhadap kualitas kredit perseroan. Agus Sudiarto, Direktur Manajemen Risiko BRI mengatakan, saat ini pihaknya masih terus mencermati efeknya.
"Tapi perlu juga diketahui bahwa kebijakan PPKM ini sangat bagus dalam mengendalikan pandemi Covid-19," ujar pada Kontan.co.id, Kamis (12/8).
Per Juli 2021, outstanding restrukturisasi Covid-19 di BRI mencapai Rp 173 triliun. Agus bilang, angka tersesbut sudah semakin melandai dan dari bulan Juni telah turun sebesar Rp 3 triliun.
Adapun NPL perseroan per Juni 2021 tercatat ada di level 3,3%, naik dari 3,13% pada periode yang sama tahun lalu.
Bank Panin mencatatkan baki debet restrukturisasi kredit per Juli 2021 sebesar Rp 28,89 triliun yang terdiri dari segmen UMKM Rp 6,98 triliun dan non UMKM Rp 21,91 triliun.
Herwidayatmo Presiden Direktur Bank Panin mengatakan, hingga saat ini kebijakan PPKM belum berdampak pada penurunan kualitas kredit perseroan. "Belum (ada kredit restrukturisasi Covid-19 down grade ke NPL," ujarnya
Baca Juga: Restrukturisasi kredit memberikan ruang bagi bank dan dunia usaha untuk bertahan
PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) memandang dampak PPKM terhadap penurunan kualitas kredit perseroan pasti ada karena pengembang merasakan penurunan penjualan setelah penutupan operasional kantor.
Namun, Direktur Collection & Asset Management Bank BTN Elizabeth Novi bilang, dampaknya hingga saat ini belum bisa dihitung. Total oustanding restrukturisasi Covid-19 di BTN per Juli mencapai Rp 56 triliun. Sebanyak 1% dari kredit yang direstrukturisasi sudah turun ke NPL.
BTN mendukung usulan perpanjangan restrukturisasi Covid-19 hingga 2023. Hanya saja, perseroan akan tetap konsisten melakukan assessment terhadap debitur yang telah dilakukan restrukturisasi untuk mengetahui proyeksi dan prospek debitur ke depan, apakah bisa bertahan pasca restrukturisasi atau tidak.
"UntukĀ mengantisipasi risiko debitur yang tidak dapat bertahan pasca restrukturisasi Covid-19, BTN akan melakukan pencadangan yang lebih besar," kata Novie.