kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Duh! NPL Perbankan bisa meningkat gara-gara perpanjangan PPKM


Jumat, 13 Agustus 2021 / 14:00 WIB
Duh! NPL Perbankan bisa meningkat gara-gara perpanjangan PPKM

Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna meredam penularan Covid-19 di sisi lain akan memperlambat pemulihan ekonomi yang didorong pemerintah.

Pembatasan tersebut semakin memperlambat sektor-sektor terdampak kembali pulih sehingga debitur perbankan yang direstruktursasi semakin sulit bangkit.

Pemerintah bahkan telah mengumumkan PPKM Level 4 kembali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Ini tentu berpotensi memperburuk kualitas aset perbankan karena debitur yang sedang diberikan relaksasi restrukturisasi program Covid-19 sehingga masih tetap masuk kolektabilitas lancar bisa turun jadi Non Performing Loan (NPL).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan akan memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 yang diatur dalam POJK No 4/POJK.03/2020.

Baca Juga: Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19, Proyeksi BRI (BBRI) Bisa Sampai 2024

Berdasarkan aturan tersebut, relaksasi di mana debitur yang direstukturisasi tetap dalam kategori lancar berlaku sampai Maret 2022. Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah meminta agar aturan itu diperpanjang sampai Maret 2023.

David Pirzada, Direktur Manajemen Risiko BNI mengatakan, PPKM tentu berdampak memperlambat pulihnya debitur yang dalam proses restrukturisasi, terutama pada segmen kecil dan konsumer.

"Apalagi sebelumnya masih banyak sektor-sektor industri yang belum sepenuhnya pulih. Kondiis debitur perbankan juga belum fully recovery," katanya pada Kontan.co.id, Rabu (11/8).

Walaupun tren restrukturisasi  kredit perbankan sudah menurun namun baki debetnya masih cukup besar dimana porsinya sekitar 20%-30% dari total kredit perbankan.

Menurut David, perbankan akan sangat kesulitan jika tidak ada perpanjangan restrukturisasi kredit karena kolektabilitas sebagian debitur bakal turun  dan  bank mesti menerapkan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang sesuai dengan kolektibilitasnya.

Perpanjangan restrukturisasi kredit diharapkan bisa memberi cukup ruang dan waktu bagi dunia usaha untuk bisa pulih kembali sepenuhnya. Namun, David tak menjelaskan bagaiman dampak PPKM sejauh ini terhadap kualitas kredit BNI.



TERBARU

×