Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini adalah kabar baik yang dinanti-nanti aparatur sipil negara. Pemerintah mengumumkan, seluruh aparatur sipil negara baik yang berada di pusat maupun di daerah, dan pensiunan bakal menerima gaji ke-13 tahun 2022.
Kabar gembira ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Press Statement: Gaji Ke-13 pada Selasa (28/6/2022).
"Sehubungan dengan ASN dan juga para pensiunan seperti diketahui bahwa pemerintah di dalam APBN selalu mengalokasikan anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13," kata Menkeu seperti yang dilansir dari infopublik.id.
Menurut Sri Mulyani, terjadi perubahan kebijakan terkait THR dan gaji ke-13 dalam dua tahun terakhir yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19 yang sangat mengguncang.
Perbedaannya adalah pada 2020, gaji ke-13 dan THR hanya diberikan dalam bentuk gaji pokok beserta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan saja.
Sementara, pada 2021, THR dan gaji ke-13 pada 2021 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan dengan besaran nya adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat dan tunjangan jabatan.
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN Cair Awal Juli, Akan Dongkrak Konsumsi
Hal ini dikarenakan pukulan varian delta terhadap ekonomi Indonesia sangat berat dan pemulihan ekonomi baru mulai terjadi. Di sisi lain, kondisi APBN juga belum sepenuhnya pulih.
Sri Mulyani menjelaskan, "Perbedaannya adalah pada tunjangan melekat, dan ini diberikan kepada seluruh Aparatur Negara. Waktu 2020 itu Eselon 1 tidak menerima jadi hanya Eselon 2 kebawah."
Bagaimana dengan tahun ini?
Seiring dengan pemulihan ekonomi yang makin menguat dan juga adanya penerimaan negara yang cukup baik karena pemulihan ekonomi yang menguat, kenaikan harga komoditas dan kondisi APBN yang membaik, maka ada perubahan positif terkait gaji ke-13.
Menkeu mengatakan, untuk tahun ini, gaji ke-13 ditambah dengan 50% tunjangan kinerja per bulan. Bagi pemerintah daerah aturannya adalah paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal dari masing-masing APBD dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalam hal ini landasan PP Nomor 16 2022 dan aturan perundangan yang menyangkut ASN daerah.
Baca Juga: Jam Kerja ASN Bakal Diawasi, Ini Sanksi Bagi yang Sering Bolos Kerja
Sri Mulyani menambahkan, gaji ke-13 tahun 2022 ini diberikan kepada seluruh Aparatur Negara Pusat yang jumlahnya sekitar 1,79 juta pegawai dalam hal ini termasuk TNI-Polri.
Selain itu, gaji ke-13 juga diberikan kepada Aparatur Negara Daerah yang jumlahnya 3,65 juta pegawai serta diberikan pula kepada pensiunan yang jumlahnya sebesar sebanyak 3,32 juta orang.
"Untuk seluruh ASN pusat yang bekerja di kementerian dan lembaga total gaji ke-13 ini nilainya adalah Rp 11,5 triliun untuk seluruh ASN Pusat TNI dan Polri. Sedangkan untuk daerah yaitu ASN daerah anggarannya adalah sekitar Rp 15 triliun dan ini dapat ditambahkan dari APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal dari pemerintah daerah masing-masing. Dari pos bendahara umum negara disiapkan Rp 9 triliun untuk gaji ke-13 para pensiunan," jelas Menkeu.
Baca Juga: Bayar Gaji Ke-13 ASN, Pemerintah Rogoh Anggaran Rp 35,5 Triliun
Menkeu menegaskan, gaji ke-13 ini sudah mulai dapat dicairkan pada bulan Juli 2022 di mana kementerian dan lembaga akan segera mengajukan surat perintah membayar kepada KPPN dengan deskripsi yang seperti tadi disampaikan yaitu sebesar gaji pokok tunjangan melekat plus 50% tunjangan kinerja.
Mulai tanggal 24 Juni 2022 lalu sudah bisa mengajukan SPM dan kemudian KPPN akan mencairkan pada awal Juli dengan mekanisme yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News