kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dua Hari Lagi Cair, Siapa Saja PNS yang Bakal Terima Gaji ke-13?


Rabu, 29 Juni 2022 / 10:16 WIB
Dua Hari Lagi Cair, Siapa Saja PNS yang Bakal Terima Gaji ke-13?
ILUSTRASI. Menurut Sri Mulyani, terjadi perubahan kebijakan terkait THR dan gaji ke-13 dalam dua tahun terakhir yang diakibatkan Covid-19. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ini adalah kabar baik yang dinanti-nanti aparatur sipil negara. Pemerintah mengumumkan, seluruh aparatur sipil negara baik yang berada di pusat maupun di daerah, dan pensiunan bakal menerima gaji ke-13 tahun 2022. 

Kabar gembira ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Press Statement: Gaji Ke-13 pada Selasa (28/6/2022).

"Sehubungan dengan ASN dan juga para pensiunan seperti diketahui bahwa pemerintah di dalam APBN selalu mengalokasikan anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13," kata Menkeu seperti yang dilansir dari infopublik.id. 

Menurut Sri Mulyani, terjadi perubahan kebijakan terkait THR dan gaji ke-13 dalam dua tahun terakhir yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19 yang sangat mengguncang. 

Perbedaannya adalah pada 2020, gaji ke-13 dan THR hanya diberikan dalam bentuk gaji pokok beserta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan saja.

Sementara, pada 2021, THR dan gaji ke-13 pada 2021 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan dengan besaran nya adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat dan tunjangan jabatan.

Baca Juga: Gaji ke-13 ASN Cair Awal Juli, Akan Dongkrak Konsumsi

Hal ini dikarenakan pukulan varian delta terhadap ekonomi Indonesia sangat berat dan pemulihan ekonomi baru mulai terjadi. Di sisi lain, kondisi APBN juga belum sepenuhnya pulih.

Sri Mulyani menjelaskan, "Perbedaannya adalah pada tunjangan melekat, dan ini diberikan kepada seluruh Aparatur Negara. Waktu 2020 itu Eselon 1 tidak menerima jadi hanya Eselon 2 kebawah."

Bagaimana dengan tahun ini?

Seiring dengan pemulihan ekonomi yang makin menguat dan juga adanya penerimaan negara yang cukup baik karena pemulihan ekonomi yang menguat, kenaikan harga komoditas dan kondisi APBN yang membaik, maka ada perubahan positif terkait gaji ke-13. 

Menkeu mengatakan, untuk tahun ini, gaji ke-13 ditambah dengan 50% tunjangan kinerja per bulan. Bagi pemerintah daerah aturannya adalah paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal dari masing-masing APBD dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalam hal ini landasan PP Nomor 16 2022 dan aturan perundangan yang menyangkut ASN daerah.

Baca Juga: Jam Kerja ASN Bakal Diawasi, Ini Sanksi Bagi yang Sering Bolos Kerja



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×