kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi, Indonesia Butuh Tax Ratio 12%


Selasa, 16 Mei 2023 / 06:24 WIB
Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi, Indonesia Butuh Tax Ratio 12%
ILUSTRASI. Rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) cenderung turun.

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rasio pajak atau tax ratio Indonesia masih terbilang rendah. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebut, dibutuhkan rasio pajak minimal 12% untuk bisa mengungkit pertumbuhan ekonomi.

Hal tersebut disampaikan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Manoarfa dalam media sosial pribadinya.

"Saya menjelaskan bahwa rata-rata rasio pajak di dunia sebesar 13,5%. Sedangkan minimal rasio pajak untuk mengungkit pertumbuhan ekonomi adalah sebesar 12%," tulis Suharso dalam unggahan di instagram pribadinya @suharsomanoarfa, dikutip Senin (15/5).

Baca Juga: Ditjen Pajak Klaim Ada 12,8 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan

Memang, berdasarkan catatan KONTAN, rasio pajak Indonesia saat ini masih terbilang rendah. Sebut saja tax ratio tahun lalu yang hanya mencapai 10,4%. Meski angka tersebut meningkat jika dibandingkan dengan tax ratio pada 2021 yang sebesar 9,11%, angka tersebut juga belum menyentuh angka 12%.

Oleh karena itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan tax ratio Indonesia melalui reformasi perpajakan yang saat ini sedang bergulir.

"Reformasi perpajakan yang saat ini sedang bergulir merupakan upaya DJP dalam menghadapi tantangan dalam meningkatkan tax ratio," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Senin (15/5).

Dwi menjelaskan, reformasi perpajakan yang dimaksud adalah melalui perluasan basis pemajakan dengan meningkatkan kepatuhan sukarela, ekstensifikasi dan inovasi penggalian potensi melalui pengawasan wajib pajak (WP) strategis dan pengawasan berbasis kewilayahan, serta perluasan kanal pembayaran.

Kemudian, DJP juga melakukan optimalisasi data melalui Automatic Exchange of Information (AEoI) dan data perbankan, law enforcement yang adil, serta melalui pengembangan core tax system guna meningkatkan tax ratio Indonesia.

Baca Juga: Batas Akhir Pelaporan, Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan Badan Capai 939.948

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×