kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Ditjen Pajak Klaim Ada 12,8 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan


Kamis, 27 April 2023 / 08:05 WIB
Ditjen Pajak Klaim Ada 12,8 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, ada 12,8 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang dilayangkan oleh wajib pajak sampai dengan 25 April 2023 pukul 23.51 WIB.

Kinerja yang menggembirakan atas kepatuhan pelaporan tersebut menyebabkan rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tercapai 65,78%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, jumlah pelaporan pada periode tersebut tumbuh 1,83% jika dibandingkan dengan tahun 2022.

“Jika dibandingkan dengan data per tanggal 13 April 2023, terdapat penambahan sekitar 300 ribu SPT Tahunan yang disampaikan,” ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Rabu (26/4).

Baca Juga: Rasio Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Capai 63,43%

Sebelumnya, Dwi menyebut, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mengingatkan dan membatu wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan melalui sosialisasi dan publikasi terkait SPT Tahunan, pembukaan pojok pajak sebanyak 3.670 titik di seluruh Indonesia, serta melakukan pemeliharaan pada situs DJP online.

Sekedar mengingatkan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi (WP OP) memang pada 31 Maret 2023 yang lalu. Namun, ini bukan berarti menutup kesempatan wajib pajak untuk lapor pajak.

Pasalnya, WP OP yang belum lapor pajak masih tetap dapat melaporkan SPT Tahunannya kapan pun, walaupun tentunya dengan risiko pengenaan denda keterlambatan pelaporan pajak.

Sedangkan untuk WP Badan masih ada waktu untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2022 sampai dengan 30 April 2023. Tentunya angka SPT yang masuk akan terus bertambah, terutama sepanjang April 2023 ini.

Baca Juga: Baru 1,1 Juta Wajib Pajak Pribadi Non Karyawan yang Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu

Untuk itu, pada April 2023, DJP mengirimkan surat elektronik kepada para WP Badan yang isinya berisi imbauan untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh Badan.

“Kemenkeu terus mengedukasi masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunannya. Masih ada waktu sampai akhir tahun supaya DJP dapat mencapai target rasio kepatuhan SPT Tahunan 2023,” tulis Kemenkeu dalam Laporan APBN Kita. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×