kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Ditunggu masyarakat, ini informasi lengkap soal larangan mudik 2021


Sabtu, 03 April 2021 / 10:43 WIB
Ditunggu masyarakat, ini informasi lengkap soal larangan mudik 2021
ILUSTRASI. Aktivitas mudik Lebaran tahun 2021 dilarang pemerintah. Informasi seputar larangan mudik ini masih banyak ditunggu masyarakat. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Dalam melakukan penyusunan aturan tersebut, Kemenhub juga merujuk pada hasil survei persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri yang dilaksanakan pada Maret 2021 secara online oleh Balitbang Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung dan lembaga media. 

Survei tersebut diikuti oleh 61.998 responden yang berprofesi sebagai karyawan swasta 25,9%, sisanya PNS, mahasiswa, BUMN, wiraswasta, ibu rumah tangga, dan lainnya. 

Berdasarkan hasil survei tesebut, jika mudik dilarang, 89% masyarakat tidak akan mudik, 11%-nya akan tetap melakukan mudik atau liburan. 

Estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang. Tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah 37%, Jawa Barat 23%, dan Jawa Timur 14%. 

Selain merujuk pada survei tersebut, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholders lainnya. 
Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya jika ada pelanggaran. 

“Kementerian Perhubungan selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi Covid 19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan surat edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang. Selain itu, terus melakukan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan Satgas Covid 19, Kemenkes, pemda, dan TNI-Polri,” tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seputar Larangan Mudik 2021: Masa Berlaku, Aturan, dan Pengecualian"
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar

Selanjutnya: Catat! 1-4 April 2021, ASN dan keluarga dilarang bepergian ke luar daerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

×