kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Ditunggu masyarakat, ini informasi lengkap soal larangan mudik 2021


Sabtu, 03 April 2021 / 10:43 WIB
Ditunggu masyarakat, ini informasi lengkap soal larangan mudik 2021
ILUSTRASI. Aktivitas mudik Lebaran tahun 2021 dilarang pemerintah. Informasi seputar larangan mudik ini masih banyak ditunggu masyarakat. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Nah, karena sudah pasti mudik dilarang, selanjutnya pasti kamu membutuhkan penjelasan mengenai kebijakan dilarang mudik 2021 mulai tanggal berapa. Menko PMK Muhadjir Effendy sudah pernah menyampaikan informasi terkait hal ini. 

Ia menyebutkan, larangan mudik Lebaran 2021 akan diberlakukan mulai tanggal 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021. Artinya, selama 12 hari itulah masyarakat dilarang mudik. 

Baca Juga: Perhatian! Ini aturan baru naik pesawat dari Kemenhub

Meski mudik 2021 dilarang, untuk cuti bersama Idul Fitri tetap diberlakukan, yaitu pada tanggal 12 Mei 2021. Kendati demikian, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka kasus penularan dan keterpaparan Covid-19. 

“Untuk imbauan supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgent,” kata Muhadjir. 

Aturan dan pengecualian yang boleh mudik 

Muhadjir menekankan larangan mudik lebaran tidak hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai badan usaha milik negara (BUMN), ataupun TNI/Polri. 

Lebih dari itu, mudik juga dilarang bagi pegawai swasta dan juga seluruh masyarakat Indonesia. 

Hal tersebut sekaligus untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. 

Baca Juga: Berlaku di bandara, stasiun, terminal dll, ini aturan perjalanan terbaru per 1 April

“Mekanismenya untuk pergerakan orang dan barang pada masa Idul Fitri itu akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait dan untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadhan dan Idul Fitri juga akan diatur oleh Kemenag (Kementerian Agama) berkonsultasi dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada,” ujarnya. 



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

×