Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Selain usulan pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN serta usulan PPN multitarif, ada juga usulan penunjukan pihak lain untuk memungut PPh, PPN, dan pajak transaksi elektronik (PTE) sebagai pelengkap penunjukan pemungut PPN PMSE yang telah diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020.
Penunjukan dilakukan dengan menetapkan pihak lain yakni penyedia sarana transaksi sebagai pemotong atau pemungut atas transaksi yang melibatkan pihak lain tersebut.
“Hal ini selain memperluas basis pajak juga menonjolkan keadilan dengan menjaga level playing field dengan transaksi konvensional,” ujar Neilmaldrin.
Selain itu, tantangan terdekat DJP adalah optimalisasi penerimaan pajak untuk sisa tahun pajak 2021 ini. Salah satu strategi yang akan dilakukan DJP adalah perluasan basis pemajakan melalui penunjukan pemungut baru dan pengawasan pelaksanaan pemungutan PPN PMSE.
Baca Juga: Bank Dunia sarankan RI turunkan threshold PKP untuk perluas basis pajak digital
Neilmaldrin menyebutkan sampai dengan bulan Juli 21, sebanyak 55 PMSE melakukan pemungutan PPN senilai Rp 2,64 Triliun rupiah. Secara spesifik setoran yang berasal dari periode semester I-2021 yakni sebesar Rp 1,9 triliun.
Anggota Komisi XI DPR RI Adreas Eddy menambahkan, saat ini belum ada tambahan klausul mengenai PKP dalam RUU KUP. Ia mengatakan RUU KUP masih dalam tahap pembahasan yang diharapkan bisa diundangkan tahun ini.
Soal saran threshold PKP dari Bank Dunia, Andreas mengatakan angka penurunan itu terlalu drastis. Dikhawatirkan akan langsung mendistorsi iklim berusaha, terutama bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Saran Andreas, threshold PKP diturunkan hingga Rp 2,5 miliar per tahun. Namun, implementasinya tentu harus memastikan kondisi perekonomian sudah membaik dan pulih total dari dampak pandemi virus corona.
Selanjutnya: Hipmi: Insentif pembebasan PPN kurang efektif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News