Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dirketorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, optimistis, perekonomian 2022 pulih sehingga memasang target tinggi pajak pertambahan nilai (PPN) tahun depan.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022, pemerintah menargetkan penerimaan PPN sebesar Rp 552,3 triliun atau naik 10,1% dari perkiraan realisasi tahun ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut penetapan target ini berdasarkan proyeksi pertumbuhan ekonomi 2022 sekitar 5% - 5,5% dan inflasi 3%.
Dengan demikian, secara alamiah, penerimaan PPN akan tumbuh 8%-8,5%. Adapun 1,6%-2,1% sisanya berasal dari usaha ekstra pemerintah.
Baca Juga: Begini rekomendasi saham emiten properti di tengah perpanjangan PPN properti
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Neilmaldrin Noor menyatakan, target PPN tahun depan akan sejalan dengan ekspektasi pemulihan ekonomi.
Ditjen Pajak akan memperluas basis PPN pada skema perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), baik kepada perusahaan digital subjek pajak luar negeri (SPLN) maupun subjek pajak dalam negeri (SPDN).
Hingga saat ini, ada 81 badan usaha yang ditunjuk Ditjen Pajak untuk menjalankan kewajiban PPN di Indonesia.
Potensi pertumbuhan investasi dalam negeri juga akan menjadi sumber kenaikan PPN. Maklum saja, aktivitas produksi dunia usaha akan semakin menggeliat.
Ditjen Pajak juga akan memperluas kanal pembayaran pajak di tahun depan agar semakin banyak wajib pajak (WP) yang membayar PPN. Di luar itu, penegakan hukum terus ditingkatkan.
Baca Juga: Insentif PPN diperpanjang, analis rekomendasikan saham-saham emiten properti ini
"Kami juga melanjutkan reformasi perpajakan dan pemberian insentif fiskal secara terukur untuk kegiatan ekonomi strategis yang mempunyai multiplier kuat," kata Neilmaldrin kepada KONTAN, Sabtu (21/8).
Seperti kita tahu, salah satu agenda reformasi PPN adalah kenaikan tarif dari semula 10% menjadi 12%. Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Kini, aturan anyar ini masih dalam pembahasan DPR.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar pesimistis target penerimaan PPN tersebut bisa tercapai. Sebab, kinerja PPN tahun ini diprediksi bakal di bawah target. Perkiraan Fajry, penerimaan PPN 2022 hanya akan terkumpul Rp 479,12 triliun.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji juga menilai, penerimaan PPN tahun depan akan sangat bergantung pada kondisi perekonomian. Namun ia menyarankan agar pemerintah dan DPR segera menyelesaikan RUU KUP.
"Tentu saja akan lebih menguat dan ideal jika semisal revisi UU KUP, termasuk revisi kebijakan di bidang PPN, bisa mulai diimplementasikan tahun depan," kata dia.
Selanjutnya: Insentif Pajak Diperpanjang Prospek Emiten Properti Kian Menarik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News