kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.923   14,00   0,08%
  • IDX 6.389   54,34   0,86%
  • KOMPAS100 842   6,62   0,79%
  • LQ45 635   2,71   0,43%
  • ISSI 220   2,36   1,08%
  • IDX30 357   1,03   0,29%
  • IDXHIDIV20 441   0,16   0,04%
  • IDX80 96   0,76   0,79%
  • IDXV30 119   0,42   0,36%
  • IDXQ30 114   0,10   0,09%

Ditjen Pajak pasang target tinggi penerimaan PPN tahun 2022, ini penyebabnya


Selasa, 24 Agustus 2021 / 04:30 WIB

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Dirketorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, optimistis, perekonomian 2022 pulih sehingga memasang target tinggi pajak pertambahan nilai (PPN) tahun depan.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022, pemerintah menargetkan penerimaan PPN sebesar Rp 552,3 triliun atau naik 10,1% dari perkiraan realisasi tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut penetapan target ini berdasarkan proyeksi pertumbuhan ekonomi 2022 sekitar 5% - 5,5% dan inflasi 3%.

Dengan demikian, secara alamiah, penerimaan PPN akan tumbuh 8%-8,5%. Adapun 1,6%-2,1% sisanya berasal dari usaha ekstra pemerintah.

Baca Juga: Begini rekomendasi saham emiten properti di tengah perpanjangan PPN properti

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Neilmaldrin Noor menyatakan, target PPN tahun depan akan sejalan dengan ekspektasi pemulihan ekonomi.

Ditjen Pajak akan memperluas basis PPN pada skema perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), baik kepada perusahaan digital subjek pajak luar negeri (SPLN) maupun subjek pajak dalam negeri (SPDN).

Hingga saat ini, ada 81 badan usaha yang ditunjuk Ditjen Pajak untuk menjalankan kewajiban PPN di Indonesia.

Potensi pertumbuhan investasi dalam negeri juga akan menjadi sumber kenaikan PPN. Maklum saja, aktivitas produksi dunia usaha akan semakin menggeliat.

Ditjen Pajak juga akan memperluas kanal pembayaran pajak di tahun depan agar semakin banyak wajib pajak (WP) yang membayar PPN. Di luar itu, penegakan hukum terus ditingkatkan.

Baca Juga: Insentif PPN diperpanjang, analis rekomendasikan saham-saham emiten properti ini

"Kami juga melanjutkan reformasi perpajakan dan pemberian insentif fiskal secara terukur untuk kegiatan ekonomi strategis yang mempunyai multiplier kuat," kata Neilmaldrin kepada KONTAN, Sabtu (21/8).



TERBARU
Kontan Academy
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS [Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI

×