Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna mengejar target penerimaan pada tahun ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menggali potensi penerimaan dari sektor makanan dan minuman (mamin), farmasi, dan alat kesehatan.
Agenda tersebut didasari atas tinjauan pemerintah, bahwa selama pandemi virus corona, justru ketiga sektor tersebut terdampak positif.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan sektor mamin memang punya potensi penerimaan pajak yang tinggi. Karena konsumsi masyarakat terhadap mamin masih tumbuh positif selama pandemi.
Sedangkan untuk sektor farmasi, tidak semuanya berhadapan mendapatkan berkah dari pandemi, seperti multivitamin yang cenderung stagnan. Sementara untuk alat kesehatan, meskipun tumbuh namun kontribusinya tidak terlalu besar, sehingga tidak bisa menjadi tumpuan penerimaan pajak.
Baca Juga: Bank BTN rilis dampak ekspansi sektor perumahan bagi ekonomi
“Untuk industri alat kesehatan saya kira perlu hati-hati. Jangan sampai penggalian potensi ini dalam praktiknya malah kontraproduktif dengan penanganan pandemic,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Senin (8/3).
Fajry menambahkan sektor jasa telekomunikasi juga perlu dioptimalkan oleh otoritas pajak. Karena pandemi mengubah sebagian besar pola hidup masyarakat serba online. Dus, jasa telekomunikasi penggunaanya meningkat.
Adapun, dalam Laporan Kinerja (Lakin) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2020 menyebutkan rencana aksi tersebut antara lain merujuk kepada, pertama industri makanan dan minuman (mamin) termasuk produk sawit, produk makanan kesehatan seperti sarang burung walet, dan produk pakan ternak.
Baca Juga: Hipmi: Kunci tax ratio ada pada database dan Single Identification Number
Kedua, industri farmasi antara lain obat, herbal atau tradisional. Ketiga, industri alat kesehatan yakni alat pelindung diri (APD), masker, termasuk juga alat olahraga seperti sepeda.
Ditjen Pajak menimbang ada beberapa hal yang melandasi potensi pajak dari ketiga sektor tersebut yang termasuk dalam industri manufaktur. Pertama, memiliki kontribusi produk domestik bruto yang besar. Kedua nilai potensi dan tax gap yang cukup signifikan. Ketiga, memiliki ability to pay yang tinggi.
“Maka penggalian potensi untuk skala nasional diusulkan dapat diarahkan pada tiga sektor industri pengolahan,” dikutip dalam Lakin Ditjen Pajak 2020 yang dirilis pekan lalu.
Selanjutnya: Tekanan utang semakin nyata, rasio utang terhadap PDB tembus 40,28%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News