kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Diterapkan bulan depan, sistem IT tax amnesty jilid II belum rampung


Selasa, 07 Desember 2021 / 06:05 WIB
Diterapkan bulan depan, sistem IT tax amnesty jilid II belum rampung

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah akan menggelar tax amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada wajib pajak (WP) mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Namun, otoritas pajak mengaku sistem informasi dan komunikasi (IT) PPS WP belum rampung.

Padahal, waktu persiapan menuju PPS WP kurang dari satu bulan lagi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan untuk mendukung kelancaran program tersebut, pihaknya terus mematangkan kesiapan infrastruktur IT.

Maklum, mekanisme pengampunan pajak tahun depan berbasis online. Progresnya, Neilmaldrin menyampaikan uji coba infrastruktur IT PPS WP telah dilakukan beberapa kali.

Namun karena terdapat beberapa kekurangan dan penyempurnaan, Ditjen Pajak masih melakukan evaluasi serta pengembangan sesuai hasil uji coba.

Baca Juga: Restitusi pajak tembus Rp 176 triliun per akhir Oktober 2021

“Direncanakan pelaksanaan PPS dilakukan sepenuhnya secara elektronik. WP menyampaikan pengungkapan hartanya, baik atas kebijakan I maupun II, secara online,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Senin (6/12). 

Adapun penyelenggaraan PPS WP diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait yang diterbitkan oleh otoritas fiskal. 

Neilmaldrin bilang saat ini, Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) masih dalam proses pembahasan dan diharapkan dapat segera disahkan pada bulan ini.

Meski aturan tak kunjung rampung, Nailmaldrin memastikan WP dapat melakukan pengungkapan harta lebih dari satu kali dalam PPS WP, atau melakukan pencabutan pengungkapan harta bersih tersebut, sepanjang dilakukan dalam periode yang diatur. “Atas pengungkapan harta bersih tersebut, kepada WP diterbitkan Surat Keterangan secara elektronik otomatis,” ujar Neilmaldrin.

Baca Juga: Beri kesempatan WP kembalikan kerugian negara, Kemenkeu revisi hukum perpajakan



TERBARU

×