kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ditemukan tes PCR kumur, ini bedanya dengan swab PCR serta rapid antigen menurut ahli


Selasa, 06 Juli 2021 / 12:21 WIB
Ditemukan tes PCR kumur, ini bedanya dengan swab PCR serta rapid antigen menurut ahli

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Namun Amin juga mengatakan, pengambilan sampel melalui berkumur juga dikhawatirkan mengalami pengenceran, sehingga menurunkan kepekaannya. 

Kendati demikian, Amin menyebut metode berkumur ini sama-sama membutuhkan waktu lama untuk bisa mengetahui hasilnya. 

"Ini tidak mengubah lamanya PCR itu sendiri, tapi hanya pengambilan sampelnya lebih nyaman," jelas dia. 

"Tetap dikerjakannya di laboratorium dan tidak bisa ditunggui, karena berjam-jam. Paling cepat 2 jam-an untuk mendapatkan hasil," tambahnya. 

Baca Juga: Tes COVID-19 dengan metode kumur PCR, begini kata ahli

Uji validasi 

Sebelumnya disebutkan, tes Covid-19 PCR kumur Bio Saliva diteliti dengan melibatkan 400 lebih sampel dari pasien positif Covid-19 baik pasien rawat jalan, rawat inap, dan riset validasi selama 7 bulan. 

Adapun uji validasi telah dilakukan bersama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, Rumah Sakit Nasional Diponegoro dan Rumah Sakit Dokter Kariadi (RSDK). 

Alat deteksi Covid-19 dengan metode kumur ini telah memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan pada 1 April 2021. 

Bio Saliva dapat mendeteksi hingga angka CT 40 dan diklaim memiliki performance yang sangat baik untuk CT kurang dari 35 dengan sensitivitas hingga 93,57 persen. 

Baca Juga: Kemenkes fasilitasi konsultasi gratis bagi pasien Covid-19 via telemedicine



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

×