kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Disesuaikan dengan CC motor, ini aturan baru pembuatan SIM C


Rabu, 09 Juni 2021 / 06:20 WIB
Disesuaikan dengan CC motor, ini aturan baru pembuatan SIM C

Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaaan Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Di dalam Perpol tersebut ada penggolongan SIM C untuk kendaraan bermotor yang disesuaikan kapasitas mesin berdasarkan CC. 

Aturan itu termaktub dalam Bab II Pasal 3 poin 3 huruf g Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan SIM. Aturan penerbitan SIM itu akan diberlakukan dalam waktu minimal enam bulan ke depan setelah Perpol itu diterbitkan pada Februari 2021. 

Baca Juga: SIM Anda bisa dicabut jika melakukan pelanggaran ini

Berikut golongan SIM C yang disesuaikan dengan kapasitas cc motor: 

  • SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. 
  • SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik. 
  • SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik 

Selain mengatur penerbitan SIM sesuai dengan CC kendaraan, ada usia yang ditentukan bagi calon pembuat SIM C sesuai golongan masing-masing. 
Persyaratan usia untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf a, harus memenuhi ketentuan usia paling rendah. 

Berikut syarat usia kepemilikan SIM C : 

  • 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI 
  • 18 tahun untuk SIM CI 
  • 19 tahun untuk SIM CII 

Baca Juga: Inilah jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa bikin SIM dicabut

Sementara itu, ada ketentuan jenjang bagi pemilik SIM C jika ingin mendapatkan SIM CI dan CII. Untuk dapat memiliki SIM CI sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf h Pepol Nomor 5 tahun 2021, harus memenuhi ketentuan : 

Memiliki SIM C 

  • SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan semenjak diterbitkan. 
  • Adapun pemilik SIM CI jika ingin memiliki SIM CII harus memenuhi ketentuan : 
  • Memiliki SIM CI 
  • SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan semenjak diterbitkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru Polri, Pembuatan SIM C Akan Disesuaikan dengan CC Motor"
Penulis : Muhammad Isa Bustomi
Editor : Egidius Patnistik

Selanjutnya: Ini rencana polisi tilang dengan sistem poin sampai cabut SIM, penasaran?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

×