Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Sementara itu, ada ketentuan jenjang bagi pemilik SIM C jika ingin mendapatkan SIM CI dan CII. Untuk dapat memiliki SIM CI sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf h Pepol Nomor 5 tahun 2021, harus memenuhi ketentuan :
Memiliki SIM C
- SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan semenjak diterbitkan.
- Adapun pemilik SIM CI jika ingin memiliki SIM CII harus memenuhi ketentuan :
- Memiliki SIM CI
- SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan semenjak diterbitkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru Polri, Pembuatan SIM C Akan Disesuaikan dengan CC Motor"
Penulis : Muhammad Isa Bustomi
Editor : Egidius Patnistik
Selanjutnya: Ini rencana polisi tilang dengan sistem poin sampai cabut SIM, penasaran?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News