kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   -20.000   -0,75%
  • USD/IDR 18.120   33,00   0,18%
  • IDX 5.952   27,43   0,46%
  • KOMPAS100 773   1,98   0,26%
  • LQ45 590   1,20   0,20%
  • ISSI 205   1,55   0,76%
  • IDX30 334   0,60   0,18%
  • IDXHIDIV20 415   1,39   0,34%
  • IDX80 88   0,30   0,34%
  • IDXV30 113   0,50   0,45%
  • IDXQ30 107   0,00   0,00%

Disesuaikan dengan CC motor, ini aturan baru pembuatan SIM C


Rabu, 09 Juni 2021 / 06:20 WIB
Disesuaikan dengan CC motor, ini aturan baru pembuatan SIM C

Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Sementara itu, ada ketentuan jenjang bagi pemilik SIM C jika ingin mendapatkan SIM CI dan CII. Untuk dapat memiliki SIM CI sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf h Pepol Nomor 5 tahun 2021, harus memenuhi ketentuan : 

Memiliki SIM C 

  • SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan semenjak diterbitkan. 
  • Adapun pemilik SIM CI jika ingin memiliki SIM CII harus memenuhi ketentuan : 
  • Memiliki SIM CI 
  • SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan semenjak diterbitkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru Polri, Pembuatan SIM C Akan Disesuaikan dengan CC Motor"
Penulis : Muhammad Isa Bustomi
Editor : Egidius Patnistik

Selanjutnya: Ini rencana polisi tilang dengan sistem poin sampai cabut SIM, penasaran?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

×