kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.798.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.857   38,00   0,21%
  • IDX 6.130   -76,16   -1,23%
  • KOMPAS100 809   -11,59   -1,41%
  • LQ45 620   -10,81   -1,71%
  • ISSI 215   -2,62   -1,20%
  • IDX30 354   -6,31   -1,75%
  • IDXHIDIV20 438   -8,62   -1,93%
  • IDX80 93   -1,35   -1,42%
  • IDXV30 121   -2,44   -1,98%
  • IDXQ30 115   -2,13   -1,83%

Dibuka Mei-Juni 2021, ini informasi soal pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK


Selasa, 13 April 2021 / 10:31 WIB
ILUSTRASI. Pemerintah mengumumkan pendaftaran untuk seleksi CPNS dan PPPK akan dibuka pada Mei-Juni 2021. Surya/Ahmad Zaimul Haq

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

e. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI; 

f. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis; 

g. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 

h. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; 

i. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah; 

j. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan; 

k. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan PPK. 

Baca Juga: Pendaftaran 29 sekolah kedinasan sudah dibuka, simak informasinya

Sementara itu, ketentuan umum untuk seleksi PPPK non-guru yang harus kamu ketahui meliputi: 

a. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

b. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih; 

c. Pelamar tidak pernah diberhentikan: 

1) Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK; 

2) Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI; 

3) Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI; 

4) Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 

d. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis; 

e. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 

f. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku; 

g. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; 

h. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu Instansi dan satu formasi jabatan; 

i. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mei Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka, Ini Hal yang Perlu Diketahui"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Erlangga Djumena

Selanjutnya: Pendaftaran PKN STAN sudah dibuka, ini persyaratan dan jadwalnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

×