kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dibuka Mei-Juni 2021, ini informasi soal pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK


Selasa, 13 April 2021 / 10:31 WIB
Dibuka Mei-Juni 2021, ini informasi soal pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK
ILUSTRASI. Pemerintah mengumumkan pendaftaran untuk seleksi CPNS dan PPPK akan dibuka pada Mei-Juni 2021. Surya/Ahmad Zaimul Haq

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

e. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI; 

f. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis; 

g. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 

h. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; 

i. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah; 

j. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan; 

k. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan PPK. 

Baca Juga: Pendaftaran 29 sekolah kedinasan sudah dibuka, simak informasinya

Sementara itu, ketentuan umum untuk seleksi PPPK non-guru yang harus kamu ketahui meliputi: 

a. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

b. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih; 

c. Pelamar tidak pernah diberhentikan: 

1) Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK; 

2) Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI; 

3) Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI; 

4) Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 

d. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis; 

e. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 

f. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku; 

g. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; 

h. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu Instansi dan satu formasi jabatan; 

i. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mei Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka, Ini Hal yang Perlu Diketahui"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Erlangga Djumena

Selanjutnya: Pendaftaran PKN STAN sudah dibuka, ini persyaratan dan jadwalnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×