kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dibuka Mei-Juni 2021, ini informasi soal pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK


Selasa, 13 April 2021 / 10:31 WIB
Dibuka Mei-Juni 2021, ini informasi soal pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK
ILUSTRASI. Pemerintah mengumumkan pendaftaran untuk seleksi CPNS dan PPPK akan dibuka pada Mei-Juni 2021. Surya/Ahmad Zaimul Haq

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Sementara untuk formasi PPPK non-guru yang sudah ditetapkan sebanyak 21.495 formasi di daerah. Sedangkan CPNS di tingkat daerah, sejauh ini ditetapkan 84.282 formasi. Berdasarkan data yang diterima Panitia Seleksi CASN 2021, formasi terbanyak di pemerintah provinsi untuk tenaga kesehatan adalah perawat, dokter, asisten apoteker, perekam medis, dan apoteker. 

Sedangkan kebutuhan jabatan teknis terbanyak di tingkat provinsi adalah pranata komputer, polisi kehutanan, pengawas benih tanaman, pengelola keuangan, serta pengelola pengadaan barang/jasa. 

Sementara di tingkat kabupaten/kota, posisi pranata laboratorium kesehatan juga termasuk formasi yang banyak dibuka. Kemudian untuk jabatan teknis terbanyak di daerah tingkat II tersebut adalah penyuluh pertanian, auditor, pengelola pengadaan barang/jasa, pengelola keuangan, dan verifikator keuangan. 

Baca Juga: Simak jumlah formasi dan jadwal seleksi CPNS dan PPPK non-guru tahun 2021

Nah kamu berminat untuk mengikuti kesempatan di atas? Berikut hal yang mesti diketahui sebelum mendaftarkan diri sebagai CPNS tahun ini: 

CPNS 

a. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia maksimal 35 tahun pada saat melamar; 

b. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia maksimal 40 tahun saat pelamaran: 

1) Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis 

2) Dokter Pendidik Klinis; 

3) Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata III (Doktor) 

Baca Juga: Pendaftaran dibuka, ini cara dan syarat pendaftaran STIS 2021

c. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih; 

d. Pelamar tidak pernah diberhentikan: 

1) dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS; 

2) Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI; 

3) Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI; 

4) Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 



TERBARU

×