kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Di UU Cipta Kerja, pemerintah berhak tetapkan tarif batas atas & bawah telekomunikasi


Rabu, 11 November 2020 / 06:15 WIB
Di UU Cipta Kerja, pemerintah berhak tetapkan tarif batas atas & bawah telekomunikasi

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah ditandatangani oleh Jokowi. Salah satu yang diatur dalam Omnibus law ini adalah UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Seperti diketahui, terdapat sejumlah perubahan bunyi pasal UU 36/1999 di UU cipta kerja. Diantaranya terkait penetapan tarif batas atas dan batas bawah penyelenggaraan jasa telekomunikasi oleh pemerintah.

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna mengatakan, pada dasarnya pengaturan besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh operator penyelenggara jaringan telekomunikasi.

Namun pada kondisi tertentu pemerintah pusat dapat menentukan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah.

Baca Juga: IHSG berpotensi lanjut menguat pada perdagangan Rabu (11/11), cermati sentimennya

“Dalam UU cipta kerja ini, pemerintah dapat menetapkan tarif batas bawah dan tarif batas atas (penyelenggaraan jasa telekomunikasi) dengan mempertimbangkan keadaan tertentu misalnya kepentingan masyarakat,” kata Kresna dalam diskusi virtual, Selasa (10/11).

Kresna mengatakan, aturan ini hadir bukan tanpa alasan. Pasalnya, sekitar tahun 2016 atau 2017 terdapat satu operator telekomunikasi menetapkan tarif paket data internet yang terbilang sangat mahal dibandingkan dengan penetapan tarif di Indonesia bagian tengah dan Indonesia bagian barat.

Sehingga pada saat itu, pemerintah meminta agar operator telekomunikasi tersebut untuk menurunkan tarif. Hal ini agar perbedaan tarif antara Indonesia bagian barat, tengah dan timur tidak terlalu signifikan. “Kita hanya akan menetapkan tarif batas atas dan batas bawah apabila memang diperlukan,” ucap dia.

Baca Juga: Bantuan kuota dinilai tidak merata, begini tanggapan Kemendikbud

Kresna mencontohkan, apabila terjadi fenomena operator telekomunikasi melakukan penawaran yang terbilang semurah – murahnya. Misalnya, penawaran paket data internet pada harga tertentu yang terbilang murah.

Kemudian operator telekomunikasi lainnya melakukan penawaran yang sama dengan memberi tambahan promosi berupa tarif telepon gratis ke sesama operator.

“Apakah penawaran harga tadi dibarengi dengan kualitas layanan yang baik. Itu yang nanti akan kita lihat,” ujar dia.

Kresna mengatakan, fungsi pemerintah terkait hal ini untuk melihat tarif jasa telekomunikasi yang ditetapkan. Apakah di bawah harga pokok dan menyebabkan kualitas layanan menjadi di bawah standar.

“Kami bisa masuk, Anda (operator) jangan coba menerapkan tarif yang murah. Tapi tidak dibarengi dengan kualitas yang merugikan pelanggan. Pada prinsipnya kita menerapkan aturan (pasal 28 UU telekomunikasi) ayat 1 yakni tarif ditentukan operator. (Pasal 28 UU telekomunikasi) ayat 2 apabila dibutuhkan,” tutur dia.

Baca Juga: Airlangga: Aturan turunan UU Cipta Kerja diharapkan siap dalam waktu 3 bulan

Sebagai informasi, perubahan sejumlah pasal UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dalam UU Cipta Kerja diantaranya sebagai berikut.

Pasal 28

(1) Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.

Selanjutnya: Akademisi UI: UU Cipta Kerja solusi industri serap tenaga kerja lebih optimal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×