kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Di UU Cipta Kerja, pemerintah berhak tetapkan tarif batas atas & bawah telekomunikasi


Rabu, 11 November 2020 / 06:15 WIB
Di UU Cipta Kerja, pemerintah berhak tetapkan tarif batas atas & bawah telekomunikasi

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Kemudian operator telekomunikasi lainnya melakukan penawaran yang sama dengan memberi tambahan promosi berupa tarif telepon gratis ke sesama operator.

“Apakah penawaran harga tadi dibarengi dengan kualitas layanan yang baik. Itu yang nanti akan kita lihat,” ujar dia.

Kresna mengatakan, fungsi pemerintah terkait hal ini untuk melihat tarif jasa telekomunikasi yang ditetapkan. Apakah di bawah harga pokok dan menyebabkan kualitas layanan menjadi di bawah standar.

“Kami bisa masuk, Anda (operator) jangan coba menerapkan tarif yang murah. Tapi tidak dibarengi dengan kualitas yang merugikan pelanggan. Pada prinsipnya kita menerapkan aturan (pasal 28 UU telekomunikasi) ayat 1 yakni tarif ditentukan operator. (Pasal 28 UU telekomunikasi) ayat 2 apabila dibutuhkan,” tutur dia.

Baca Juga: Airlangga: Aturan turunan UU Cipta Kerja diharapkan siap dalam waktu 3 bulan

Sebagai informasi, perubahan sejumlah pasal UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dalam UU Cipta Kerja diantaranya sebagai berikut.

Pasal 28

(1) Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.

Selanjutnya: Akademisi UI: UU Cipta Kerja solusi industri serap tenaga kerja lebih optimal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×