kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.723.000   -27.000   -0,98%
  • USD/IDR 17.771   30,00   0,17%
  • IDX 6.522   116,06   1,81%
  • KOMPAS100 849   15,70   1,88%
  • LQ45 641   8,52   1,35%
  • ISSI 230   4,91   2,18%
  • IDX30 358   4,21   1,19%
  • IDXHIDIV20 437   4,93   1,14%
  • IDX80 97   1,66   1,75%
  • IDXV30 122   1,89   1,57%
  • IDXQ30 114   1,08   0,96%

Dalam RUU Omnibus Law Sektor Keuangan, ini tugas baru BI


Kamis, 26 November 2020 / 16:05 WIB

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Sebagai contoh, terkait menyatakan kondisi bank gagal. Kondisi ini menyebabkan langkah penyehatan bank menjadi terhambat, bahkan bukan mustahil terlambat.

Hal tersebut disebabkan karena perbedaan pandangan mengenai penyehatan dan resolusi bank antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang justru berpotensi meningkatkan biaya penanganan menjadi lebih besar. 

Kedua, pengawasan mikroprudensial dan makroprudensial yang masih terpisah, khususnya perbankan mengakibatkan koordinasi antar otoritas menjadi kurang cepat dan efektif. Terlebih apabila tidak diatur dalam suatu dasar hukum yang kuat.

Baca Juga: Bos BRI ini tak khawatir lakukan kunjungan bisnis saat pandemi, ini alasannya

Alhasil, pemerintah berencana segera membentuk Forum Pengawasan Perbankan Terpadu untuk penguatan koordinasi antarlembaga yang memiliki kewenangan, pengawasan, dan penyelesaian permasalahan di sektor keuangan, khususnya perbankan. Forum Pengawasan Perbankan Terpadu ini beranggotakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

"Forum bertugas merumuskan dan menetapkan indikator dan metodologi penilaian kondisi bank dengan menggunakan data dan informasi dalam sistem data dan informasi sektor keuangan terintegrasi dengan pendekatan proyeksi (forward looking),” sebagaimana dikutip dalam Pasal 4 RUU Penanganan Permasalahan Perbankan, Penguatan Koordinasi, dan Penataan Ulang Kewenangan Kelembagaan Sektor Keuangan. 

Selanjutnya: Ini daftar 36 RUU yang masuk Prolegnas prioritas tahun 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

×