kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,44   -19,08   -2.04%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Daftar Terbaru Kendaraan yang Diperbolehkan Minum Pertalite


Rabu, 06 Juli 2022 / 10:43 WIB
Daftar Terbaru Kendaraan yang Diperbolehkan Minum Pertalite
ILUSTRASI. Pertamina membatasi pembelian BBM subsidi jenis kendaraan tertentu berdasarkan kapasitas cubical centimeter (cc) mesin. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertamina memberlakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sejak 1 Juli 2022. Pembatasan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran. 

Banyak masyarakat yang bertanya-tanya, kendaraan apa saja yang akan diperbolehkan membeli BBM bersubsidi seperti Pertalite dan solar? 

Anggote Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, salah satu kajiannya adalah membatasi jenis kendaraan tertentu berdasarkan kapasitas cubical centimeter (cc) mesin. 

"Jadi kalau untuk mobil mewah yang dalam kajian itu yang 2.000 cc ke atas, tapi ini belum diputuskan ya," kata Saleh dikutip dari pemberitaan Kompas.com. 
Untuk kendaraan sepeda motor, Saleh menyebut kajian pembatasan dilakukan pada mesin di atas 250 cc. 

Berikut beberapa motor yang memiliki kapasitas mesin di bawah 250 cc dan masih bisa beli Pertalite: 

  • Honda PCX 150
  • Honda Beat
  • Honda Vario
  • Honda Scoopy
  • Honda Supra X
  • Honda Revo X
  • Honda Supra Cub
  • Yamaha Mio New
  • Yamaha Fino
  • Yamaha Soul
  • Yamaha Majesty
  • Yamaha NMax.  

Baca Juga: Tidak Punya Akun MyPertamina? Ini Syarat & Cara Beli Pertalite dan Solar Offline

Mobil di bawah 2.000 cc 

Untuk mobil, masih banyak pabrikan yang menawarkan kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 2.000 cc. Berikut beberapa daftarnya: 

  • Toyota Yaris
  • Toyota Agya
  • Toyota Vios
  • Toyota Sienta
  • Toyota Avanza
  • Toyota Calya
  • Honda Brio RS
  • Honda Jazz
  • Honda Mobilio
  • Honda BR-V
  • Honda HR-V 1,5 L
  • Honda HR-V 1,8 L
  • Daihatsu Xenia
  • Daihatsu Luxio
  • Daihatsu Terios
  • Daihatsu Ayla
  • Mitsubishi Xpander
  • Mitsubishi Xpander Cross
  • Nissan Grand Livina. 

Baca Juga: Bisa Curi Data Pribadi, Ini Cara Agar Terhindar dari Aplikasi MyPertamina Palsu

MyPertamina 

Selain berdasarkan kapasitas mesin, pemerintah juga akan mengontrol pembelian BBM bersubsidi dengan penggunaan MyPertamina. 

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan agar kuota yang sudah ditetapkan bisa mencukupi selama satu tahun. Sebab, pihaknya masih menemui adanya konsumen yang tidak berhak membeli Pertalite dan Solar. 

"Dalam menyalurkan BBM subsidi ada aturannya, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya," kata Alfian dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Selasa (28/6/2022). 

"Saat ini, segmen pengguna Solar subsidi ini sudah diatur, sedangkan Pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas," sambungnya. 

Untuk memastikan agar tepat sasaran, Pertamina akan melakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar di MyPertamina. 

Pertamina juga telah menyiapkan laman https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang telah dibuka pada 1 Juli 2022 untuk proses pendaftaran. 

"Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website ini, untuk kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar," jelas dia. 

Baca Juga: Cara Daftar MyPertamina untuk Beli Pertalite di SPBU Pertamina

"Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna," tambahnya. 

Setelah melakukan proses pendaftaran, pengguna akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan. Pengguna terdaftar juga akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar. 

Dengan demikian, proses transaksi Pertalite dan Solar akan tercatat secara digital. Uji coba awal kini sedang dilakukan untuk kendaraan roda empat di beberapa kabupaten atau kota di 5 provinsi, yaitu Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Kendaraan yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Pertalite"
Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×