kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Daftar Kabupaten/Kota yang masuk kriteria wilayah PPKM level 3 dan 4


Kamis, 22 Juli 2021 / 12:49 WIB
Daftar Kabupaten/Kota yang masuk kriteria wilayah PPKM level 3 dan 4
ILUSTRASI. PPKM Level 4 adalah pemberlakukan pembatasan kegiatan yang disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi. KONTAN/Fransiskus SImbolon

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menginstruksikan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sedianya berakhir pada 20 Juli lalu. 

Kali ini, PPKM darurat tersebut berganti nama menjadi PPKM level 4. PPKM ini akan berlangsung mulai 21 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021. 

Melansir Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 tahun 2021 tentang PPKM level 4 di wilayah Jawa Bali, PPKM Level 4 adalah pemberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali dan disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan hasil assesment atau penilaian.

PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 (tiga) dan level 4 (empat) dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:

Baca Juga: PPKM diperpanjang, Menkeu: Ada tekanan pada konsumsi rumah tangga di kuartal III-2021

  • Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online)
  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH)
  • Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in)
  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku
  • Tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah
  • Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara

Ini adalah daftar daerah yang menerapkan PPKM berdasarkan level 3-4:

1. DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

- level 4 (empat) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat

Baca Juga: Memprihatinkan! 163 daerah lambat menyalurkan BLT Desa di tengah PPKM Darurat

2. Banten untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

- level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon; 

- level 4 (empat) yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang

3. Jawa Barat untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

- level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung

- level 4 (empat) yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya

Baca Juga: Kematian pasien corona di Indonesia Rabu (21/7) 1.383 orang, masih tertinggi di dunia

4. Jawa Tengah untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

-  level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara,
Kota Pekalongan; dan

Baca Juga: PPKM darurat diperpanjang, pelaku usaha minta kelonggaran bertahap dan stimulus

- level 4 (empat) yaitu Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang

5. Yogyakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

- level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Kulonprogo,
Kabupaten Gunungkidul; dan

- level 4 (empat) yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta

6. Jawa Timur untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

- level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan

- level 4 (empat) yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu

7. Bali untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

- level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kota Denpasar

Selanjutnya: Bersiap, bakal ada bantuan Rp 1,2 juta untuk pedagang kaki lima hingga warteg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×