kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Daftar 5 Perusahaan yang Tak Terdampak Pelarangan Ekspor Minteral Mentah


Rabu, 31 Mei 2023 / 10:48 WIB
Daftar 5 Perusahaan yang Tak Terdampak Pelarangan Ekspor Minteral Mentah

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Menurut Arifin, Kementerian ESDM punya data mengenai perkembangan pembangunan smelter perusahaan lainnya.

"Berapa persen investasinya? Kan kami punya datanya mana yang dikerjakan dan mana yang tidak dikerjakan," kata Arifin.

Pemerintah juga telah mengeluarkan Kepmen ESDM Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri dan penambahan waktu ekspor tetap dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundangan serta mengenakan sanksi pada badan usaha.

Pengenaan denda yang diberikan tersebut berupa penempatan jaminan kesungguhan 5% dari total penjualan periode 16 Oktober 2019 hingga 11 Januari 2022 dalam rekening bersama.

Apabila sampai 10 Juni 2024 tidak mencapai 90% dari target, maka jaminan kesungguhan disetorkan kepada kas negara.

Baca Juga: Jika Perpanjangan Ekspor Mineral Tambang Tak Diberi, Negara Bisa Rugi Rp 5,4 Triliun

Pengenaan denda administratif atas keterlambatan pembangunan sebesar 20% dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan mempertimbangkan dampak pandemi COVID-19 berdasarkan laporan verifikator independen, paling lambat disetorkan pada 60 hari sejak Kepmen ESDM Nomor 89 Tahun 2023 berlaku (16 Mei 2023).

Selain itu, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)/ Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang melakukan ekspor pada periode perpanjangan akan dikenakan denda yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×