Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekspor mineral mentah bakal dihentikan, kecuali untuk lima perusahaan per 10 Juni 2023. Pernyataan ini dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
"(Penghentian) mineral kan sudah dibahas di RDP (Rapat Dengar Pendapat) di mana yang memenuhi persyaratan itu masih sampai 10 Juni 2023, ya mana-mana yang masih boleh disarankan sudah menyelesaikan sekian persen itu, juga kalau tidak salah 5 perusahaan yang memenuhi persyaratan," kata Arifin, Senin (29/5/2023).
Melansir laman Infopublik.id, merujuk Pasal 170 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), tiga tahun setelah beleid terbit pada 10 Juni 2020, artinya pada 10 Juni 2023, semua mineral mentah yang diekspor harus melalui proses peningkatan nilai tambah di Tanah Air. Artinya, pemerintah pun harus menyetop ekspor mineral mentah.
Dalam RDP dengan Komisi VII DPR pada 24 Mei 2023, Arifin menyebutkan berdasarkan verifikator independen, ada lima badan usaha telah memiliki kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat mineral logam di atas 50%.
Baca Juga: Potensi Pengurangan Ekspor Bijih Bauksit pada Tahun 2023 Mencapai 8,09 Juta Ton
Daftar lima badan usaha itu antara lain:
Untuk komoditas tembaga
1. PT Freeport Indonesia
2. PT Amman Mineral Industri
Untuk komoditas besi
3. PT Sebuku Iron Lateritics Ore
Untuk komoditas timbal
4. PT Kapuas Prima Citra
Untuk komoditas seng
5. PT Kobar Lamandau Mineral
"Sisa (perusahaan lain akan dihentikan), yang tidak masuk dalam 5 perusahaan," ujar Arifin.
Baca Juga: Perusahaan Telat Bangun Smelter, Kementerian ESDM Tegas Kenakan Sanksi