kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Daftar 14 provinsi yang hapus pajak kendaraan bermotor dan gratis balik nama


Selasa, 10 November 2020 / 14:09 WIB
Daftar 14 provinsi yang hapus pajak kendaraan bermotor dan gratis balik nama
ILUSTRASI. Pada pekan ini, 14 Provinsi membuka program pemutihan atau pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Pemprov DIY kembali memperpanjang penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di tengah pandemi Covid-19 .

Kebijakan ini berdasarkan Pergub nomor 82 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Perpanjangan pemutihan pajak ini ketiga kalinya, dan akan berakhir pada 31 Desember 2020.

Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya, sedangkan untuk biayanya tetap dikenakan.

Baca Juga: Lagi, ada pemutihan pajak mobil dan motor di Jawa Tengah

5. Bali

Awalnya Pemerintah Provinsi Bali memberikan program pemutihan bebas denda dan bunga pajak kendaraan bermotor dari 21 April sampai 28 Agustus 2020.

Namun menyusul terbit Pergub Bali Nomor 33 Tahun 2020 yang mengatur pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kepemilikan kedua dan selanjutnya.

Untuk pemutihan BBNKB II dan seterusnya ditetapkan sejak 6 Juli-18 Desember 2020.

Baca Juga: Jawa Timur selenggarakan lagi pemutihan pajak kendaraan bermotor, ini fasilitasnya

Juga sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas BBKB II dan selanjutnya dibebaskan selama periode yang sama.

Kemudian akhir Agustus, Pemprov Bali mengeluarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang menetapkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi denda BBNKB kembali berlaku dari 29 Agustus sampai 18 Desember 2020.



TERBARU

×