kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,79   -11,72   -1.25%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Daftar 14 provinsi yang hapus pajak kendaraan bermotor dan gratis balik nama


Selasa, 10 November 2020 / 14:09 WIB
Daftar 14 provinsi yang hapus pajak kendaraan bermotor dan gratis balik nama
ILUSTRASI. Pada pekan ini, 14 Provinsi membuka program pemutihan atau pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Pemprov Jawa Timur memberlakukan lagi program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di semester kedua tahun 2020 selama hampir 3 bulan.

Program ini berlaku dari 1 September hingga 28 November 2020.

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Juga meniadakan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Baca Juga: Jangan terlewat! Ini jadwal pemutihan denda pajak kendaraan di 7 provinsi

3. Jawa Tengah

Paling baru, Pemprov Jawa Tengah (Jateng) kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan bebas denda pajak ini berlaku mulai Senin (19/10/2020) hingga 19 Desember 2020.

Selain pajak kendaraan milik perorangan dispensasi pajak juga diterapkan bagi badan usaha atau transportasi umum.

Baca Juga: Inilah daftar dan jadwal pemutihan pajak kendaraan di berbagai daerah

Kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan yang digulirkan kali ini menjadi kali kedua yang digulirkan Pemprov Jateng setelah kebijakan yang sama dikeluarkan pada Februari 2020.

Hanya saja, untuk pemberian keringanan pajak kali ini agak berbeda dibandingkan sebelumnya.

Hal ini karena yang dispensasi hanya berlaku untuk denda pajak kendaraan saja dan tidak termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sedangkan, sebelumnya kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Jateng juga membebaskan BBNKB.



TERBARU

×