kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cukup dari Rumah Saja, Ini Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan


Kamis, 20 Januari 2022 / 11:08 WIB
Cukup dari Rumah Saja, Ini Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan
ILUSTRASI. Kini, Anda bisa membayar pajak kendaraan tanpa harus keluar rumah atau mendatangi ke kantor Samsat. KONTAN/Carolus Agus Waluyo

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Setelah itu, Anda juga dapat memilih TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) untuk dikirimkan secara fisik ke alamat rumah lewat Pos Indonesia atau hanya berupa TBPKP digital (e-TBPKP) di aplikasi Signal.

Kemudian, Anda bisa membayarkan pajak kendaraan bermotor melalui beberapa pilihan bank yang tersedia di aplikasi, seperti bank BNI, MANDIRI, BRI, BTN, dan beberapa bank milih pemerintah daerah antara lain, seperti bank DKI, BJB, atau JATIM. 

Aplikasi Signal merupakan pengembangan lebih lanjut dari aplikasi dengan layanan serupa bernama SAMOLNAS (Samsat Online Nasional) yang pernah diluncurkan tahun 2019. 

Baca Juga: Honda Tidak Ingin Buru-Buru Merilis Mobil Baru, Ini Alasannya

Layanan dari Signal memanfaatkan beberapa pusat data yang saling terintegrasi. Ada pusat data kendaraan bermotor milik Polri, pusat data induk kependudukan milik Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan pusat data pajak kendaraan bermotor milik tiap Bapenda Provinsi. 

Sebagaimana dikutip dari situs web Signal, data tersebut diolah lewat sistem kecerdasan buatan (artificial inteligence) yang membuatnya bisa saling terhubung satu sama lain, sehingga memudahkan proses pembayaran pajak secara online. 

Demikian cara daftar akun Signal Polri, semoga bermanfaat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Daftar Aplikasi Signal, Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa ke Samsat"
Penulis : Zulfikar Hardiansyah
Editor : Reza Wahyudi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×