kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Cukup dari Rumah Saja, Ini Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan


Kamis, 20 Januari 2022 / 11:08 WIB
Cukup dari Rumah Saja, Ini Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan
ILUSTRASI. Kini, Anda bisa membayar pajak kendaraan tanpa harus keluar rumah atau mendatangi ke kantor Samsat. KONTAN/Carolus Agus Waluyo

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Perlu diketahui, cara di atas dijajal menggunakan aplikasi Signal yang ada di iPhone. Berbeda sistem operasi mungkin juga bakal berbeda juga letak opsinya. 

Setelah memiliki akun Signal, Anda perlu juga untuk mendaftarkan kendaraan yang dimiliki. 

Cara daftar kendaraan di Signal adalah sebagai berikut: 

  • Buka aplikasi Signal, pada bagian awal halaman aplikasi, pilih menu "Tambah Kendaraan Bermotor"
  • Pilih jenis kepemilikan kendaraan, lalu masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)
  • Masukkan lima digit terakhir nomor rangka dari kendaraan Anda
  • Apabila jenis kendaraan bukan milik pribadi tapi pemilik masih dalam satu Kartu Keluarga, Anda juga bisa mendaftarkannya di Signal dengan memasukkan NIK KTP dan foto KTP di kolom yang tersedia pada menu ini. 

Baca Juga: Pemerintah Resmi Perpanjang Diskon PPnBM Mobil, Ini Rinciannya

Setelah Anda memiliki akun Signal dan mendaftarkan kendaraan, kini Anda sudah bisa menikmati layanan pajak kendaraan secara online. 

Cara membayar pajak motor atau mobil tahunan dibutuhkan pengesahan STNK terlebih dulu. Anda bisa mengakses pengesahan STNK lewat opsi yang muncul di halaman awal aplikasi. 

Setelah itu, masukkan NRKB yang telah Anda daftarkan tadi. Kemudian, bakal muncul informasi nominal pajak kendaraan dari NRKB itu yang harus dibayarkan. 

Baca Juga: Kemenperin: Penjualan Mobil Peserta PPnBM DTP Tahun Lalu Mencapai 519 Ribu Unit



TERBARU

×