kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45896,54   3,96   0.44%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cek, BLT karyawan termin II akan cair awal November


Senin, 02 November 2020 / 13:00 WIB
Cek, BLT karyawan termin II akan cair awal November

Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar gembira bagi pekerja swasta penerima bantuan subsidi upah (BSU). Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi corona awal November ini.

Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi gaji yang pertama kali pada tahap I, September dan Oktober 2020. Setiap pekerja menerima bantuan subsidi gaji Rp 1,2 juta.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan, bantuan subsidi gaji atau upah pada termin II akan disalurkan mulai pekan pertama di November 2020. Ida menjelaskan, bantuan subsisi gaji kepada 12,4 juta pekerja swasta yang telah tervalidasi BPJS Ketenagakerjaan ini, memang akan dibagi dalam dua tahap penyaluran.

Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemnaker Aswansyah. "Sesuai dengan yang disebutkan Menkeu Sri Mulyani, direncanakan awal November 2020," ujar Aswansyah kepada Kompas.com, Rabu (28/10/2020).

Adapun bantuan subsidi gaji merupakan bantuan langsung tunai (BLT) yang disalurkan kepada para pekerja atau buruh dengan gaji kurang dari Rp 5 juta per bulan. BLT karyawan sebesar Rp 600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta.

Baca juga: Hanya 1 unit, lelang mobil dinas Chevrolet Captiva harga mulai Rp 45 juta

Lebih lanjut, BLT Karyawan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

Lantas, bagaimana cara mengecek bantuan subsidi gaji di rekening masing-masing? Melansir dari pemberitaan Kompas.com, (27/9/2020), ada 10 langkah untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bantuan subsidi gaji termin II.

  1. Buka laman resmi Kemnaker, kemnaker.go.id.
  2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website
  3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orangtua, bisa ayah atau ibu
  4. Klik "Daftar Sekarang"
  5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya
  6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP
  7. Kembali ke situs resmi kemnaker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"
  8. Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam situs yang terbagi menjadi 7 tahapan. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.
  9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima BSU yang diusulkan dari BPJS Ketenagakejaan ke Kemnaker
  10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi upah.

Kendala penyaluran bantuan subsidi gaji

Sebelumnya, Menaker Ida mengatakan bahwa ada sejumlah kendala yang ditemui dalam penyaluran bantuan subsidi gaji, yakni:

  1. Adanya duplikasi rekening
  2. Rekening sudah ditutup
  3. Rekening pasif
  4. Rekening tidak valid
  5. Rekening dibekukan
  6. Adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK pada KTP
  7. Rekening tidak terdaftar

Sementara itu, jika pekerja mengalami kesulitan dan belum mendapatkan BLT Karyawan, dapat berkonsultasi pada tim posko penanggulan bantuan subsidi gaji. Diketahui, agar penyaluran dana ini dapat tepat sasaran, Kemnaker bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga: Silakan dicoba, 4 cara menurunkan kolesterol tanpa obat

Syarat penerima bantuan subsidi gaji

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat memimpin rapat Bipartit membahas mengenai rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk penerapan UU Cipta Kerja, di Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Ida menegaskan, penyaluran bantuan subsidi gaji tersebut akan dilakukan hingga selesai. Pemerintah menargetkan bantuan gaji akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja atau buruh yang masuk kriteria. Sementara bagi pekerja atau buruh yang belum menerima bantuan subsidi gaji, kemungkinan karena persyaratan tidak terpenuhi.

Adapun syarat penerima bantuan subsidi gaji antara lain:

  • Pekerja terdaftar aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020
  • Upah di bawah Rp 5 juta
  • Menyampaikan nomor rekening yang aktif
  • Menyertakan nama sesuai KTP, nama sesuai kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantuan Subsidi Upah Rp 1,2 Juta Termin II Cair November, Ini Cara Mengeceknya...",


Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Sari Hardiyanto

Selanjutnya: Upah minimum provinsi di empat daerah tetap naik mulai 2021, ini rinciannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

×