Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
Sebelumnya, Menaker Ida mengatakan bahwa ada sejumlah kendala yang ditemui dalam penyaluran bantuan subsidi gaji, yakni:
- Adanya duplikasi rekening
- Rekening sudah ditutup
- Rekening pasif
- Rekening tidak valid
- Rekening dibekukan
- Adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK pada KTP
- Rekening tidak terdaftar
Sementara itu, jika pekerja mengalami kesulitan dan belum mendapatkan BLT Karyawan, dapat berkonsultasi pada tim posko penanggulan bantuan subsidi gaji. Diketahui, agar penyaluran dana ini dapat tepat sasaran, Kemnaker bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga: Silakan dicoba, 4 cara menurunkan kolesterol tanpa obat
Syarat penerima bantuan subsidi gaji
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat memimpin rapat Bipartit membahas mengenai rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk penerapan UU Cipta Kerja, di Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Ida menegaskan, penyaluran bantuan subsidi gaji tersebut akan dilakukan hingga selesai. Pemerintah menargetkan bantuan gaji akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja atau buruh yang masuk kriteria. Sementara bagi pekerja atau buruh yang belum menerima bantuan subsidi gaji, kemungkinan karena persyaratan tidak terpenuhi.
Adapun syarat penerima bantuan subsidi gaji antara lain:
- Pekerja terdaftar aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020
- Upah di bawah Rp 5 juta
- Menyampaikan nomor rekening yang aktif
- Menyertakan nama sesuai KTP, nama sesuai kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantuan Subsidi Upah Rp 1,2 Juta Termin II Cair November, Ini Cara Mengeceknya...",
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Sari Hardiyanto
Selanjutnya: Upah minimum provinsi di empat daerah tetap naik mulai 2021, ini rinciannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News