Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
Pembatasan lainnya di Johor adalah maksimal 20 orang yang hadir dalam pemakaman umat Muslim. Jumlah tersebut termasuk kerabat dan pekerja di tempat pemakaman. Mengunjungi kuburan juga tidak boleh selama periode MCO.
Untuk pernikahan umat Muslim, Sultan Ibrahim menyebutkan, akad nikah hanya boleh di kantor hakim distrik, dan hanya kedua mempelai serta wali yang bisa hadir. Pasangan yang akan menikah juga harus mendapatkan persetujuan sebelum MCO.
Namun, bagi pasangan yang telah memperoleh persetujuan tetapi salah satunya tidak dari distrik atau negara bagian yang sama, maka akad nikah mereka harus ditunda.
Persetujuan pernikahan dan aplikasi poligami akan ditunda sampai setelah periode MCO, Sultan Ibrahim menambahkan.
Selanjutnya: Kasus corona kian mengkhawatirkan, Malaysia terapkan Perintah Kontrol Gerakan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News