Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM memastikan kegiatan pada koperasi hanya bisa dilakukan oleh anggota saja. Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM Ahmad Zabadi menyatakan UU Cipta Kerja telah meningkatkan rasio partisipasi masyarakat dalam berkoperasi.
Ia menyebut dengan UU Cipta Kerja, koperasi memiliki peluang untuk menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat. Apalagi koperasi bisa menjalankan usaha sektor riil maupun simpan pinjam.
Khusus koperasi simpan pinjam telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi. Pada belied ini, koperasi simpan pinjam hanya bisa memberikan pinjaman kepada koperasi lain, anggota, maupun calon anggota yang harus menjadi anggota dalam waktu tiga bulan.
Baca Juga: OJK dan bankir sepakat kredit di 2021 akan lebih menggeliat
“Dengan adanya peraturan tersebut, jelas bahwa koperasi simpan pinjam hanya dapat melayani anggota maupun calon anggotanya. Hal inilah yang belum sepenuhnya dipahami oleh koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam,” ujar Zabadi kepada Kontan.co.id pada akhir pekan.
Ia menjelaskan beberapa kasus yang terjadi di koperasi seperti Koperasi Hanson dan Indosurya lantaran koperasi melakukan kegiatan usaha investasi kepada masyarakat yang bukan anggota. Namun instansi tersebut menggunakan terminologi nasabah.
“Hal ini jelas melanggar peraturan perkoperasian dan melanggar peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena telah menyelenggarakan produk investasi tanpa memiliki izin dari OJK. Koperasi dapat menghimpun dana dari masyarakat apabila koperasi tersebut adalah koperasi jasa dan mendapatkan izin usaha dan diawasi oleh OJK,” jelas Zabadi.
Ia menyebut saat ini terdapat 123.048 koperasi aktif di Indonesia. Adapun jenis koperasi simpan pinjam sebanyak 16.435 unit koperasi. Zabadi bilang dari data tersebut persentase koperasi yang bermasalah belakangan ini sangat kecil.
Baca Juga: Soal restrukturisasi, OJK bakal tambahkan P2P lending sebagai objek POJK 14/2020
Guna meningkatkan pengawasan pada koperasi, Kemenkop UKM telah merilis peraturan Menteri koperasi atau Permenkop 09 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi. Zabadi menyatakan poin-poin penting dalam peraturan setingkat menteri ini.
Pertama, pengawasan dan pemeriksaan Koperasi menggunakan standar yang sama berbasis potensi resiko yakni KUK 1, 2, 3 dan 4. Bagi KUK 3 dan 4, pengurus dan pengawas koperasi dilakukan fit and proper test.
Kedua, pemeriksaan koperasi dilakukan secara terintegrasi dengan output pemeriksaan kesehatan koperasi maupun penerapan sanksi. Ketiga, pemeriksaan koperasi dilakukan secara offsite dengan memanfaatkan sistem pengawasan koperasi berbasis digital, lapangan dan pemeriksaan khusus.
“Keempat, pemeriksaan dilakukan oleh pejabat fungsional pengawas koperasi yang telah lulus uji kompetensi teknis. Kelima, sanksi administratif diberikan sesuai tingkat masalah atau pelanggaran berupa surat teguran, penurunan tingkat kesehatan, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan ijin, pencabutan ijin dan pembubaran,” jelasnya.
Baca Juga: Mulai dicermati OJK, sebenarnya apa itu shadow banking?
Selain itu, Zabadi menekankan bahwa setiap koperasi terdapat perangkat organisasi pengawas yang ditunjuk oleh anggota. Pengawas internal koperasi inilah sebagai ujung tombak untuk mengawasi jalannya kegiatan usaha dan kelembagaan koperasi.
“Dalam pengawasan koperasi, Kementerian koperasi berkoordinasi dengan instansi lain guna memaksimalkan pengawasan koperasi yaitu OJK terutama dalam tim Waspada investasi. Juga dengan PPATK dalam melaksanakan joint audit, anggota tim TPPU-TPPT, pelatihan pelaporan bagi pengurus koperasi,” tuturnya.
Selain itu, juga ada dinas Koperasi dan UKM tingkat provinsi, kabupaten maupun kota yang memiliki 1.712 orang tim satgas pengawas koperasi. Juga lewat KPPU dalam membentuk tim satgas pengawas kemitraan serta kepolisian dalam penguatan pengawasan melalui koordinasi.
Selanjutnya: Langgar aturan, OJK bekukan Intensif Multi Finance
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News