Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
Pertama, pengawasan dan pemeriksaan Koperasi menggunakan standar yang sama berbasis potensi resiko yakni KUK 1, 2, 3 dan 4. Bagi KUK 3 dan 4, pengurus dan pengawas koperasi dilakukan fit and proper test.
Kedua, pemeriksaan koperasi dilakukan secara terintegrasi dengan output pemeriksaan kesehatan koperasi maupun penerapan sanksi. Ketiga, pemeriksaan koperasi dilakukan secara offsite dengan memanfaatkan sistem pengawasan koperasi berbasis digital, lapangan dan pemeriksaan khusus.
“Keempat, pemeriksaan dilakukan oleh pejabat fungsional pengawas koperasi yang telah lulus uji kompetensi teknis. Kelima, sanksi administratif diberikan sesuai tingkat masalah atau pelanggaran berupa surat teguran, penurunan tingkat kesehatan, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan ijin, pencabutan ijin dan pembubaran,” jelasnya.
Baca Juga: Mulai dicermati OJK, sebenarnya apa itu shadow banking?
Selain itu, Zabadi menekankan bahwa setiap koperasi terdapat perangkat organisasi pengawas yang ditunjuk oleh anggota. Pengawas internal koperasi inilah sebagai ujung tombak untuk mengawasi jalannya kegiatan usaha dan kelembagaan koperasi.
“Dalam pengawasan koperasi, Kementerian koperasi berkoordinasi dengan instansi lain guna memaksimalkan pengawasan koperasi yaitu OJK terutama dalam tim Waspada investasi. Juga dengan PPATK dalam melaksanakan joint audit, anggota tim TPPU-TPPT, pelatihan pelaporan bagi pengurus koperasi,” tuturnya.
Selain itu, juga ada dinas Koperasi dan UKM tingkat provinsi, kabupaten maupun kota yang memiliki 1.712 orang tim satgas pengawas koperasi. Juga lewat KPPU dalam membentuk tim satgas pengawas kemitraan serta kepolisian dalam penguatan pengawasan melalui koordinasi.
Selanjutnya: Langgar aturan, OJK bekukan Intensif Multi Finance
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News