kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat ini waktu pemberlakuan kebijakan NIK jadi NPWP


Selasa, 26 Oktober 2021 / 06:05 WIB
Catat ini waktu pemberlakuan kebijakan NIK jadi NPWP

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan kebijakan Nomor Induk Penduduk (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berlaku pada tahun 2023. 

Kebijakan tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Suryo menyampaikan, tahun depan pemerintah akan fokus mempersiapkan sistem informasi dan teknologi penunjang integrasi data NIK dan NPWP. 

Kata Suryo, beleid tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi atau WP OP. Sementara untuk WP Badan masih menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Suryo menyampaikan integrasi data NIK dan NPWP sejalan dengan program Satu Data Indonesia (SID) yang bertujuan untuk memudahkan administrasi seluruh masyarakat. 

Baca Juga: Kehadiran UU HPP dinilai relevan untuk merespons perekonomian nasional

Ia menjelaskan, saat NIK sudah menjadi NPWP, maka otoritas pajak dapat menemukan dan memvalidasi data dan informasi terhadap WP OP yang memang mendapatkan penghasilan dari pihak lain atau dia berusaha sendiri. Sehingga cara ini dapat melengkapi upaya peningkatan kepatuhan pajak ke depan.

“Kenapa saya sampaikan demikian? bahwa ke depan sistem informasi yang kami bangun saat ini betul-betul data driven, berawal, berdasar dari data informasi yang kami kumpulkan," kata Suryo dalam acara yang bertajuk Sosialisasi UU HPP, Senin (25/10). 

Di sisi lain, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan, mekanisme NIK menjadi NPWP kemungkinan bisa terjadi dengan dua pola yang berbeda. 

Pertama, masyarakat mendaftarkan sendiri di Kantor Perwakilan Pajak (KPP) terdekat untuk diaktifkan NIK-nya. Kedua adalah diaktifkan secara otomatis oleh DJP dengan mempertimbangkan beberapa ketentuan.

“Kalau DJP melihat ini orang harus punya NPWP dan dilakukan himbauan dan bisa diaktifkan secara langsung oleh DJP, untuk NIK sebagai NPWP," kata Yoga dalam kesempayang yang sama.

Baca Juga: UU Pajak Disahkan, Jerat-Jerat Baru Pungutan Pajak Bertebaran

Nantinya, WP OP yang diaktifkan NIK menjadi NPWP secara langsung akan mendapatkan notifikasi. Sehingga harus melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Yoga berpesan masyarakat tidak perlu khawatir karena tidak semua yang punya NIK harus menjadi wajib pajak atau membayar pajak. Sebab, kewajiban perpajakan tergantung dari adanya kewajiban subjektif dan objektif.

Sebagai gambaran, bagi WP OP yang termasuk dalam kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan penghasilan sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Maka otoritas pajak tetap akan mengecualikan PPh-nya, meski NIK yang bersangkutan telah menjadi NPWP. 

Contor tersebut berlaku juga bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) orang pribadi dengan omset maksimal Rp 500 juta per tahun seperti para pedagang warteg, warung kopi dan warmindo. Karena mereka dibebaskan dari pungutan PPh Final UMKM. 

Selanjutnya: KTP jadi NPWP, apakah semua orang wajib bayar pajak? Ini kata Menkeu Sri Mulyani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×