Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Nantinya, WP OP yang diaktifkan NIK menjadi NPWP secara langsung akan mendapatkan notifikasi. Sehingga harus melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Yoga berpesan masyarakat tidak perlu khawatir karena tidak semua yang punya NIK harus menjadi wajib pajak atau membayar pajak. Sebab, kewajiban perpajakan tergantung dari adanya kewajiban subjektif dan objektif.
Sebagai gambaran, bagi WP OP yang termasuk dalam kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan penghasilan sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Maka otoritas pajak tetap akan mengecualikan PPh-nya, meski NIK yang bersangkutan telah menjadi NPWP.
Contor tersebut berlaku juga bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) orang pribadi dengan omset maksimal Rp 500 juta per tahun seperti para pedagang warteg, warung kopi dan warmindo. Karena mereka dibebaskan dari pungutan PPh Final UMKM.
Selanjutnya: KTP jadi NPWP, apakah semua orang wajib bayar pajak? Ini kata Menkeu Sri Mulyani
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News