kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,25   -3,11   -0.33%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat aturan terbaru naik pesawat, kereta api hingga kendaraan pribadi


Rabu, 03 November 2021 / 05:55 WIB
Catat aturan terbaru naik pesawat, kereta api hingga kendaraan pribadi

Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. 

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 yang diteken Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito dan berlaku mulai hari ini, Selasa (2/11/2021) sampai waktu yang ditentukan kemudian. 

SE Nomor 22 Tahun 2021 salah satunya mengatur bahwa pelaku perjalanan transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah pulau Jawa-Bali serta perjalanan antarkabupaten/kota di dalam wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif tes Covid-19. 

Tes RT-PCR diwajibkan bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama. Sedangkan pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap dibolehkan menggunakan tes antigen. 

Baca Juga: Syarat perjalanan selama PPKM dari kereta hingga pesawat, ada 3 aturan baru

"Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," demikian SE Nomor 22 Tahun 2021. 

"Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," lanjutan SE. 

Kemudian, disebutkan pula dalam SE bahwa pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten/kota di wilayah Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam. 

Selain PCR, pelaku perjalanan dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Aturan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat, menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota. 

Baca Juga: Syarat penerbangan diperlonggar, penumpang pesawat terbang tak wajib PCR

"Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan," bunyi petikan SE. 

Adapun ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi 3 kategori. Pertama, pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun. Kedua, pelaku berjalan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa-Bali. 

Kategori ketiga yakni pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin. 

Sebagai gantinya, pelaku perjalanan kategori ini wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku Mulai 2 November, Ini Aturan Terbaru Naik Pesawat, Kereta, hingga Mobil Pribadi"
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Diamanty Meiliana

Selanjutnya: Tes PCR 3x24 jam sudah diterapkan dari Bandara Soekarno-Hatta Jumat ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×