kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Catat aturan terbaru naik pesawat, kereta api hingga kendaraan pribadi


Rabu, 03 November 2021 / 05:55 WIB
Catat aturan terbaru naik pesawat, kereta api hingga kendaraan pribadi

Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

"Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan," bunyi petikan SE. 

Adapun ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi 3 kategori. Pertama, pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun. Kedua, pelaku berjalan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa-Bali. 

Kategori ketiga yakni pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin. 

Sebagai gantinya, pelaku perjalanan kategori ini wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku Mulai 2 November, Ini Aturan Terbaru Naik Pesawat, Kereta, hingga Mobil Pribadi"
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Diamanty Meiliana

Selanjutnya: Tes PCR 3x24 jam sudah diterapkan dari Bandara Soekarno-Hatta Jumat ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

×