Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kini banyak masyarakat yang latah mengikuti Ghozali Everyday menekuni NFT setelah mendengar kesuksesannya. Mereka mengunggah sembarang foto ke OpenSea.
Mulai dari foto makanan, furnitur, petak pemakaman, bahkan foto selfie sembari memegang KTP elektronik juga diunggah dan dijual sebagai NFT. Hal itu sebagaimana dibagikan oleh akun Facebook ini, Sabtu (15/1/2022).
"Bro,yg bikin nft ini,data pribadi tuh sangat2 privasi ya,apalagi ktp gini,biasanya orang bukannya beli nft anda ini,malah di ss nft anda,lalu dibuat ke hal hal yang tidak diinginkan. Jadi tolong untuk yang lainnya,jangan sekali kali membuat data pribadi anda untuk dijadikan nft ini," tulis dia sembari mengunggah sejumlah tangkapan layar beberapa NFT KTP Indonesia yang ada di situs OpenSea Tindakan mempublikasikan data pribadi seperti KTP ini pun dinilai sangat berbahaya.
Berikut tanggapan dari Dukcapil:
Berbahaya
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh menanggapi hal tersebut.
Penjualan data pribadi semacam itu dapat memicu terjadinya penyalahgunaan identitas yang tentu merugikan.
Baca Juga: Selain Open Sea, Ini Marketplace untuk Juali Beli NFT, Asli Buatan Indonesia
Data yang semestinya bersifat sangat rahasia, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dapat dengan mudah diperoleh oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Foto dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi dan sudah tersebar sebagai NFT itu, akan sangat memicu terjadinya fraud/penipuan/kejahatan, dan membuka ruang bagi ‘pemulung data’ untuk memperjualbelikannya di pasar underground," kata Zudan dalam keterangannya, Minggu (16/1/2022).
Ancaman pidana menjual data pribadi penduduk
Zudan mengatakan, menjual data pribadi penduduk, baik dalam bentuk NFT atau yang lainnya, merupakan satu tindakan pelanggaran hukum. Karena melanggar hukum, otomatis ada ancaman pidana yang bisa dikenakan pada pelaku.
“Terdapat ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013,” ungkap dia.
Baca Juga: Makin Booming, Kominfo Awasi Transaksi NFT di Indonesia
Dalam UU tersebut disebutkan:
Pasal 96
Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dan huruf g dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 96A
Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Selain melanggar ketentuan perundang-undangan, Zudan juga menyayangkan tindakan masyarakat yang memfoto kemudian menjual data pribadinya sebagai NFT.
Baca Juga: Kominfo akan Awasi Kegiatan Transaksi Non-Fungible Token (NFT) di Indonesia
Masyarakat harus sadar pentingnya data pribadi
Menurutnya, bisnis digital, termasuk NFT, harus disikapi secara positif dan bijaksana oleh masyarakat.
Zudan mengimbau, seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran pentingnya kerahasiaan data pribadi.
“Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat harus terus dilakukan agar masyarakat tidak mudah menampilkan data pribadi di berbagai media, baik online atau pun offline, apalagi menjualnya," pungkas dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual Foto KTP sebagai NFT, Dukcapil: Bahaya dan Ada Ancaman Pidananya!"
Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Rendika Ferri Kurniawan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News