Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Dalam UU tersebut disebutkan:
Pasal 96
Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dan huruf g dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 96A
Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Selain melanggar ketentuan perundang-undangan, Zudan juga menyayangkan tindakan masyarakat yang memfoto kemudian menjual data pribadinya sebagai NFT.
Baca Juga: Kominfo akan Awasi Kegiatan Transaksi Non-Fungible Token (NFT) di Indonesia
Masyarakat harus sadar pentingnya data pribadi
Menurutnya, bisnis digital, termasuk NFT, harus disikapi secara positif dan bijaksana oleh masyarakat.
Zudan mengimbau, seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran pentingnya kerahasiaan data pribadi.
“Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat harus terus dilakukan agar masyarakat tidak mudah menampilkan data pribadi di berbagai media, baik online atau pun offline, apalagi menjualnya," pungkas dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual Foto KTP sebagai NFT, Dukcapil: Bahaya dan Ada Ancaman Pidananya!"
Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Rendika Ferri Kurniawan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News