kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Catat! Ada Ancaman Pidana Jika Jual Foto KTP sebagai NFT


Selasa, 18 Januari 2022 / 04:23 WIB
Catat! Ada Ancaman Pidana Jika Jual Foto KTP sebagai NFT
ILUSTRASI. Kini banyak masyarakat yang latah mengikuti Ghozali Everyday menekuni NFT setelah mendengar kesuksesannya.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Dalam UU tersebut disebutkan: 

Pasal 96 

Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dan huruf g dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

Pasal 96A 

Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

Selain melanggar ketentuan perundang-undangan, Zudan juga menyayangkan tindakan masyarakat yang memfoto kemudian menjual data pribadinya sebagai NFT. 

Baca Juga: Kominfo akan Awasi Kegiatan Transaksi Non-Fungible Token (NFT) di Indonesia

Masyarakat harus sadar pentingnya data pribadi 

Menurutnya, bisnis digital, termasuk NFT, harus disikapi secara positif dan bijaksana oleh masyarakat. 

Zudan mengimbau, seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran pentingnya kerahasiaan data pribadi. 

“Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat harus terus dilakukan agar masyarakat tidak mudah menampilkan data pribadi di berbagai media, baik online atau pun offline, apalagi menjualnya," pungkas dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual Foto KTP sebagai NFT, Dukcapil: Bahaya dan Ada Ancaman Pidananya!"
Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Rendika Ferri Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

×