kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.956.000   25.000   1,29%
  • USD/IDR 16.544   -89,00   -0,54%
  • IDX 6.949   50,77   0,74%
  • KOMPAS100 1.008   6,76   0,68%
  • LQ45 779   4,55   0,59%
  • ISSI 222   1,81   0,82%
  • IDX30 403   1,48   0,37%
  • IDXHIDIV20 475   0,48   0,10%
  • IDX80 114   0,72   0,64%
  • IDXV30 116   0,56   0,49%
  • IDXQ30 131   -0,28   -0,21%

Cara urus KTP hilang saat di luar kota, tak perlu pulang kampung


Jumat, 12 November 2021 / 13:35 WIB
Cara urus KTP hilang saat di luar kota, tak perlu pulang kampung
ILUSTRASI. Ketika e-KTP hilang, Anda harus segera mengurusnya agar Anda bisa memiliki e-KTP baru yang bisa digunakan mengurus berbagai administrasi. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas wajib memiliki Kartu tanda penduduk atau KTP. 

KTP adalah kartu identitas setiap warga negara yang tak boleh rusak atau hilang. Ketika e-KTP hilang, Anda harus segera mengurusnya agar Anda bisa memiliki e-KTP baru yang bisa digunakan mengurus berbagai administrasi. 

Kehilangan e-KTP bisa membuat Anda tak bisa mengurus pembuatan paspor, mengurus masalah perbankan, mengurus pendaftaran sekolah, mengurus lamaran pekerjaan, dan mengurus berbagai urusan birokrasi lainnya. 

Mengurus kehilangan KTP biasanya dilakukan di kantor Dukcapil sesuai domisili. 

Lantas, bagaimana jika KTP hilang ketika Anda berada di perantauan atau berada di luar kota? 

Baca Juga: Penjelasan Disdukcapil Depok yang ditegur Kemendagri karena tolak cetak e-ktp

Menurut Dispendukcapil Jember, Anda bisa mengurus KTP yang hilang di luar kota tanpa perlu pulang ke kota domisili. 

Cara mengurus KTP yang hilang di luar kota 

Mengurus KTP yang hilang di luar kota bisa dilakukan di kota yang bersangkutan di mana KTP Anda hilang, dalam artian tak perlu kembali ke kota domisili. 

Jadi ketika Anda tengah bekerja di luar kota dan dompet beserta KTP Anda hilang, Anda bisa langsung mengurus pencetakan e-KTP baru di kota tersebut. 

Dengan adanya KTP elektronik, data kependudukan dari semua warga negara Indonesia sudah tersimpan secara digital di database kependudukan pusat.  

Baca Juga: 5 Langkah cara mengurus Kartu Keluarga untuk pengantin baru, gratis!

Jadi ketika e-KTP hilang, Anda tidak perlu kembali ke kampung halaman dan mengurusnya dari akar terbawah, seperti pengurus RT dan RW. 

Untuk mengurus kehilangan e-KTP ketika berada di luar kota, ini tiga langkah yang harus Anda lakukan:

1. Membuat surat kehilangan 

Ketika e-KTP dan surat-surat berharga lainnya yang tersimpan di dalam dompet hilang, segeralah mengurus surat kehilangan di kantor kepolisian terdekat. 

Surat kehilangan ini selain berguna untuk mengurus KTP baru juga untuk mencegah penyalahgunaan kartu identitas milik Anda oleh pihak atau orang yang menemukannya. 

2. Siapkan dokumen syarat 

Selain surat kehilangan dari kepolisian, Anda juga harus menyiapkan dokumen syarat untuk mengurus pembuatan e-KTP baru, yaitu fotokopi KTP lama dan fotokopi kartu keluarga. 

3. Mengurus ke Disdukcapil kota yang bersangkutan 

Dengan membawa dokumen yang sudah Anda siapkan, Anda bisa langsung mengurus ke kantor Disdukcapil kota setempat. 

Baca Juga: e-KTP Anda hilang? Jangan panik, Ini cara mengurus e-KTP yang hilang atau rusak

Di sana isilah formulir permohonan penerbitan e-KTP dan serahkan semua berkas ke petugas yang berwenang.  Pencetakan e-KTP baru ini tidak dikenakan biaya. 

Pencetakan KTP baru juga tak bisa mengubah atau merevisi data yang ada. Jika Anda menginginkan pencetakan e-KTP baru dengan adanya perubahan data, maka Anda harus melakukannya di Disdukcapil kota asal atau kota domisili.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Perlu Pulang Kampung, Ini Cara Mengurus KTP yang Hilang di Luar Kota"
Penulis : Inten Esti Pratiwi
Editor : Inten Esti Pratiwi

Selanjutnya: Insentif Kartu Prakerja gagal cair karena 5 alasan ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

×