kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cara urus KTP hilang saat di luar kota, tak perlu pulang kampung


Jumat, 12 November 2021 / 13:35 WIB
Cara urus KTP hilang saat di luar kota, tak perlu pulang kampung

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas wajib memiliki Kartu tanda penduduk atau KTP. 

KTP adalah kartu identitas setiap warga negara yang tak boleh rusak atau hilang. Ketika e-KTP hilang, Anda harus segera mengurusnya agar Anda bisa memiliki e-KTP baru yang bisa digunakan mengurus berbagai administrasi. 

Kehilangan e-KTP bisa membuat Anda tak bisa mengurus pembuatan paspor, mengurus masalah perbankan, mengurus pendaftaran sekolah, mengurus lamaran pekerjaan, dan mengurus berbagai urusan birokrasi lainnya. 

Mengurus kehilangan KTP biasanya dilakukan di kantor Dukcapil sesuai domisili. 

Lantas, bagaimana jika KTP hilang ketika Anda berada di perantauan atau berada di luar kota? 

Baca Juga: Penjelasan Disdukcapil Depok yang ditegur Kemendagri karena tolak cetak e-ktp

Menurut Dispendukcapil Jember, Anda bisa mengurus KTP yang hilang di luar kota tanpa perlu pulang ke kota domisili. 

Cara mengurus KTP yang hilang di luar kota 

Mengurus KTP yang hilang di luar kota bisa dilakukan di kota yang bersangkutan di mana KTP Anda hilang, dalam artian tak perlu kembali ke kota domisili. 

Jadi ketika Anda tengah bekerja di luar kota dan dompet beserta KTP Anda hilang, Anda bisa langsung mengurus pencetakan e-KTP baru di kota tersebut. 

Dengan adanya KTP elektronik, data kependudukan dari semua warga negara Indonesia sudah tersimpan secara digital di database kependudukan pusat.  

Baca Juga: 5 Langkah cara mengurus Kartu Keluarga untuk pengantin baru, gratis!

Jadi ketika e-KTP hilang, Anda tidak perlu kembali ke kampung halaman dan mengurusnya dari akar terbawah, seperti pengurus RT dan RW. 



TERBARU

×