Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Ketentuan Lain:
- Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai lokasi dan jadwal yang telah dipesan.
- Tidak diperkenankan membawa uang rusak atau tidak layak edar.
- Tidak menggunakan lakban, steples, atau perekat pada uang yang ditukarkan.
- Bank Indonesia berhak menolak uang yang tidak sesuai nominal atau ketentuan.
Untuk informasi lebih lanjut, akses langsung aplikasi PINTAR di: pintar.bi.go.id
Tonton: Purbaya Bakal Perbaiki Iklim Investasi, Otomatis Rupiah Menguat
Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv berjudul "Cara Penukaran Uang Baru 2026 Melalui Aplikasi PINTAR Bank Indonesia untuk Persiapan Lebaran"
Selanjutnya: Kebijakan Iklim AS Berbalik Arah, Trump Cabut Regulasi Emisi Era Obama
Menarik Dibaca: IHSG Koreksi Lagi (13/2), Ini Saham LQ45 yang Menguat dan Turun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tag













