Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembaca kerap mencari sejumlah informasi mengenai iuran BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya, iuran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan.
Pasalnya, perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan meliputi porsi yang dibayar oleh perusahaan dan pekerja dengan persentase berbeda.
Porsi yang dibayar pekerja umumnya diambil dari gaji per bulan yang telah dikurangi potongan BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis.
Tak ayal, pertanyaan mengenai hal ini sering bermunculan, termasuk tentang tabel iuran BPJS Ketenagakerjaan pada masing-masing program yang tersedia.
Berapa iuran BPJS Ketenagakerjaan per bulan? Berapa iuran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan? Siapa yang bayar BPJS Ketenagakerjaan? Berapa persen perusahaan bayar BPJS Ketenagakerjaan?
Baca Juga: Apa Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Cek Di Sini
Itulah pertanyaan yang kerap mencuat di kalangan pembaca. Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca memahami informasi seputar iuran BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi peserta penerima upah.
Perincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Iuran BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari iuran pada setiap program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Khusus JKP, program tersebut baru akan dimulai pada tahun 2022 ini. Adapun untuk program lain, masing-masing iurannya memiliki ketentuan berbeda. Artinya, besaran iuran JKK berbeda dengan iuran JKM BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dari Rumah, Mudah Lewat SMS atau Aplikasi
Demikian pula mengenai iuran JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan yang juga berbeda. Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Perincian iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan tingkat risiko pekerjaan sebagai berikut:
- Tingkat risiko sangat rendah: 0,24 persen dari upah sebulan
- Tingkat risiko rendah: 0,54 persen dari upah sebulan
- Tingkat risiko sedang: 0,89 persen dari upah sebulan
- Tingkat risiko tinggi: 1,27 persen dari upah sebulan
- Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74 persen dari upah sebulan
Iuran JKK seluruhnya dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja. Dengan begitu, iuran JKK masuk sebagai salah satu kontributor pada total besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan.
Baca Juga: Cara Mencairkan & Lacak Klaim JHT, Bisa Dilakukan Sebelum Tutup Tahun 2021
Iuran Jaminan Kematian BPJS
Sementara itu, iuran JKM juga seluruhnya dibayar oleh perusahaan. Bedanya dengan JKK, iuran JKM ditetapkan sebesar 0,3 persen dari upah pekerja sebulan yang dibayarkan perusahaan.
Lebih lanjut, iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari porsi yang dibayarkan oleh pekerja (potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji) dan pemberi kerja atau perusahaan.
Besaran iuran yang dibayar oleh perusahaan adalah 3,7 persen dari upah sebulan, sedangkan iuran yang dibayar pekerja yakni 2 persen dari Upah sebulan
Baca Juga: Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan: Di-PHK Bisa Dapat 45% Gaji 3 Bulan Pertama
Iuran Jaminan Pensiun
Sebagaimana JHT, iuran JP BPJS Ketenagakerjaan juga dibayarkan oleh perusahaan dan pekerja dengan besaran berbeda.
Iuran Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang dibayar oleh pemberi kerja adalah sebesar 2 persen dari upah sebulan. Sedangkan pekerja ikut membayar iuran sebesar 1 persen dari upah sebulan (potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji).
Simulasi perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan Untuk lebih memudahkan pembaca, berikut ini simulasi perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dikutip dari tabel iuran BPJS Ketenagakerjaan di laman bpjsketenagakerjaan.go.id.
Sebagai contoh, seorang tenaga kerja dengan upah sebulan Rp 1 juta, bekerja di rumah makan (kategori tingkat risiko rendah), maka jumlah iuran yang dibayarkan adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Ponsel
- Simulasi iuran JHT 3,7 persen (Pemberi Kerja): Rp 37.000
- 2 persen (Pekerja): Rp 20.000
- Simulasi iuran JKK 0,54 persen (Pemberi Kerja): Rp 5.400
- Simulasi iuran JKM 0,3 persen (Pemberi Kerja): Rp 3.000
- Simulasi iuran JP 2 persen (Pemberi Kerja): Rp 20.000
- 1 persen (Pekerja): Rp 10.000
Dengan perincian tersebut, maka total iuran BPJS Ketenagakerjaan per bulan adalah Rp 95.400. Ini berlaku bagi pekerja bergaji Rp 1 juta yang berada pada bidang pekerjaan kategori tingkat risiko rendah.
Adapun dari simulasi tersebut, total Iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja (iuran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan) adalah Rp 65.400. Sedangkan total Iuran yang dibayarkan oleh pekerja (potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji) yaitu Rp 30.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Dibayar Perusahaan dan Pekerja"
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News