kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.016.000   36.000   1,82%
  • USD/IDR 16.864   -54,00   -0,32%
  • IDX 6.493   47,26   0,73%
  • KOMPAS100 934   7,68   0,83%
  • LQ45 728   6,26   0,87%
  • ISSI 207   0,80   0,39%
  • IDX30 378   2,81   0,75%
  • IDXHIDIV20 456   3,20   0,71%
  • IDX80 106   0,87   0,83%
  • IDXV30 112   0,74   0,67%
  • IDXQ30 124   0,56   0,46%

Cara Download Sertifikat Vaksin Tanpa Harus Install PeduliLindungi, Masih Dibutuhkan


Kamis, 10 Februari 2022 / 05:00 WIB
Cara Download Sertifikat Vaksin Tanpa Harus Install PeduliLindungi, Masih Dibutuhkan

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Sebelum mendownload sertifikat vaksin Covid-19, silakan unduh aplikasi PeduliLidungi. Kamu dapat mengunduhnya melalui Google Play Store (Android) maupun App Store (iOS). 

Cara melihat sertifikat vaksin Covid-19 lewat aplikasi PeduliLindungi adalah sebagai berikut: 

  • Buka aplikasi PeduliLindungi lewat smartphone Anda (Android/iOS).
  • Kemudian, isi nama lengkap dan nomor HP Anda di kolom yang tersedia.
  • Nantinya, Anda akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
  • Buka kembali aplikasi PeduliLindungi, lalu masukkan kode OTP tersebut.
  • Setelah selesai membuat akun, pengguna Anda akan menjumpai halaman utama (beranda).
  • Untuk mengecek sertifikat vaksin Covid-19, klik ikon "Profil" yang terletak di sebelah kanan kolom "Cari Zonasi".
  • Pada menu "Profil", klik opsi "Sertifikat Vaksin", lalu pilih "Periksa".
  • Isi NIK dan nomor HP yang didaftarkan untuk melaksanakan program vaksinasi.
  • Di halaman selanjutnya, akan tertera sertifikat tahap pertama dan tahap kedua.
  • Jika ingin mendownload sertifikat tersebut, Anda cukup mengeklik salah satu tahap penyuntikan vaksinasi.
  • Setelah itu, klik "Ya" untuk mengunduh sertifikat vaksinasi. 
  • Jika proses download selesai, nantinya sertifikat vaksin Covid-19 akan tersimpan di penyimpanan smartphone Anda secara otomatis. 

Baca Juga: Covid-19 gelombang ketiga diprediksi terjadi Desember 2021, bagaimana menurut IDI?



TERBARU

×