kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Cara Download Sertifikat Vaksin Tanpa Harus Install PeduliLindungi, Masih Dibutuhkan


Kamis, 10 Februari 2022 / 05:00 WIB
Cara Download Sertifikat Vaksin Tanpa Harus Install PeduliLindungi, Masih Dibutuhkan

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Mengutip indonesiabaik.id, fitur baru Chatbot WhatsApp ini dibuat untuk mempercepat respon pengaduan masyarakat terkait sertifikat vaksinasi yang biasanya dilakukan melalui email dan call center 119. 

Langkah-langkahnya yaitu:

  • Pengguna dapat masuk ke aplikasi WhatsApp yang ada di smartphone Anda
  • Kemudian hubungi nomor chatboot WhatsApp
  • Sertifikat PeduliLindungi Selanjutnya akan keluar tulisan “Selamat Datang di WhatsApp Resmi Kemenkes RI. Untuk memulai silakan klik Menu Utama dan pilih layanan,” Klik pada pilihan “Menu Utama”

Baca Juga: Mengenal 5 Calon Vaksin Booster pada 2022: Ada Zifivax, Pfizer, AstraZeneca

  • Selanjutnya centang pada pilihan “Sertifikat Vaksin” kemudian klik “Kirim”
  • Nantinya pengguna akan diminta memasukkan nomor telepon yang terdaftar pada aplikasi PeduliLindungi
  • Setelah itu, input 6 Digit OTP yang dikirim ke handphone dan masukkan kode OTP yang diterima
  • Untuk melakukan download sertifikat vaksin, masukkan data-data yang dibutuhkan seperti nama lengkap, NIK, tanggal lahir, tanggal vaksinasi dan jenis vaksin
  • Selanjutnya, akan muncul pilihan sertifikat vaksinasi dan klik pada kolom yang dibutuhkan dan akan muncul sertifikat vaksinasi

Selain tiga cara di atas, kamu juga bisa men-download sertifikat melalui aplikasi PeduliLindungi. 



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×