Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Berdasarkan informasi dari Kemenparekraf, pendaftaran penerima BPUP telah dibuka sejak tanggal 15 November dan akan ditutup pada tanggal 26 November 2021 pukul 23.59 WIB.
Para pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/.
Adapun persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar, antara lain:
– Nomor Induk berusaha atau NIB (dapat dicek melalui laman pendaftaran)
– KTP penanggung jawab usaha (pemilik perusahaan)
– NPWP atas nama badan usaha
– SPT Tahunan (satu tahun terakhir)
– Surat permohonan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP)
– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani materai Rp10.000
– Akte pendirian
– Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART)
– Surat Kuasa penunjukan pengelolaan rekening
Selanjutnya: 2 Cara cek penerima BLT subsidi gaji 2021 sebesar Rp 1 juta, cair bulan ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News