Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda yang merupakan pelaku usaha pariwisata, ini ada kabar baik. Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) menggulirkan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021.
Apakah BPUP itu?
Mengutip laman setkab.go.id, Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno, seperti dikutip dari laman Kemenparekraf, Jumat (19/11/2021) mengatakan, BPUP merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada Sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018-2020.
Sandiaga menyebutkan dana BPUP tahun ini diberikan sebesar Rp 1,8 juta per usaha pariwisata.
Bantuan ini diberikan kepada 6 jenis usaha yaitu:
- Agen perjalanan wisata
- Biro perjalanan wisata
- Spa
- Hotel melati
- Homestay
- Penyediaan akomodasi lainnya
Baca Juga: Cek BSU Rp 1 juta muncul status: Tidak Terdaftar, bagaimana solusinya?
“Program ini merupakan bagian dari keberpihakan kami untuk terus memberikan bantuan stimulus yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu, agar terciptanya lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Sandiaga.
“Kami apresiasi pelaku usaha pariwisata yang telah mendaftar BPUP. Mari ajak teman-teman pelaku usaha yang belum mendaftar namun memenuhi persyaratan untuk segera mendaftarkan usahanya dalam Program BPUP 2021,” ujar Sandiaga.
Baca Juga: BLT Rp 500.000 cair sekaligus untuk 2 bulan, cek namamu di sini