kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,79   -11,72   -1.25%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cara daftar BPUP Kemenparekraf biar dapat bantuan Rp 1,8 juta, hari ini terakhir!


Jumat, 26 November 2021 / 04:00 WIB
Cara daftar BPUP Kemenparekraf biar dapat bantuan Rp 1,8 juta, hari ini terakhir!

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Berdasarkan informasi dari Kemenparekraf, pendaftaran penerima BPUP telah dibuka sejak tanggal 15 November  dan akan ditutup pada tanggal 26 November 2021 pukul 23.59 WIB. 

Para pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/

Adapun persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar, antara lain: 

– Nomor Induk berusaha atau NIB (dapat dicek melalui laman pendaftaran)
– KTP penanggung jawab usaha (pemilik perusahaan) 
– NPWP atas nama badan usaha
– SPT Tahunan (satu tahun terakhir)
– Surat permohonan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP)
– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani materai Rp10.000
– Akte pendirian
– Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART)
– Surat Kuasa penunjukan pengelolaan rekening

Bagi masyarakat yang terarik, simak cara pendaftaran dan ketentuan apa saja bagi pelaku usaha yang diperbolehkan mendaftar.

Cara Daftar BPUP Kemenparekraf

  • Membuka laman bpup.kemenparekraf.go.id/pendaftaran
  • Kemudian, tuliskan NIB pada kolom yang telah disediakan
  • Klik centang pada kotak "I'm not a robot" sebagai verifikasi
  • Klik "Daftar"
  • Setelah mendaftar, Anda hanya perlu menunggu verifikasi dan validasi proposal permohonan BPUP dimulai dari tanggal 15-26 November 2021.
  • Pencairan dana BPUP akan dilakukan pada 13-24 Desember 2021.

Selanjutnya: 2 Cara cek penerima BLT subsidi gaji 2021 sebesar Rp 1 juta, cair bulan ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×