kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.502.000   11.000   0,44%
  • USD/IDR 16.780   23,00   0,14%
  • IDX 8.637   27,04   0,31%
  • KOMPAS100 1.195   6,28   0,53%
  • LQ45 857   3,52   0,41%
  • ISSI 309   2,02   0,66%
  • IDX30 440   1,17   0,27%
  • IDXHIDIV20 513   1,49   0,29%
  • IDX80 134   0,64   0,48%
  • IDXV30 139   0,21   0,15%
  • IDXQ30 140   0,48   0,35%

Cara daftar BPUP Kemenparekraf biar dapat bantuan Rp 1,8 juta, hari ini terakhir!


Jumat, 26 November 2021 / 04:00 WIB
Cara daftar BPUP Kemenparekraf biar dapat bantuan Rp 1,8 juta, hari ini terakhir!

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda yang merupakan pelaku usaha pariwisata, ini ada kabar baik. Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) menggulirkan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021.

Apakah BPUP itu? 

Mengutip laman setkab.go.id, Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno, seperti dikutip dari laman Kemenparekraf, Jumat (19/11/2021) mengatakan, BPUP merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada Sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018-2020. 

Sandiaga menyebutkan dana BPUP tahun ini diberikan sebesar Rp 1,8 juta per usaha pariwisata.

Bantuan ini diberikan kepada 6 jenis usaha yaitu:

  1. Agen perjalanan wisata
  2. Biro perjalanan wisata
  3. Spa
  4. Hotel melati
  5. Homestay
  6. Penyediaan akomodasi lainnya

Baca Juga: Cek BSU Rp 1 juta muncul status: Tidak Terdaftar, bagaimana solusinya?

“Program ini merupakan bagian dari keberpihakan kami untuk terus memberikan bantuan stimulus yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu, agar terciptanya lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Sandiaga.

“Kami apresiasi pelaku usaha pariwisata yang telah mendaftar BPUP. Mari ajak teman-teman pelaku usaha yang belum mendaftar namun memenuhi persyaratan untuk segera mendaftarkan usahanya dalam Program BPUP 2021,” ujar Sandiaga. 

Baca Juga: BLT Rp 500.000 cair sekaligus untuk 2 bulan, cek namamu di sini



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

×